Connect With Us

Caleg Demokat Diduga Tebar Uang, Begini Reaksi Aktivis Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 April 2019 | 18:53

Ilustrasi money politik. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pegiat Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendesak Bawaslu Tangsel untuk mengusut tuntas dugaan praktik politik uang pada Pemilu 2019 di Tangsel.

Diketahui, Bawaslu Tangsel tengah melakukan investigasi dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu caleg Partai Demokrat di Tangsel.

Dugaan itu mencuat saat warga melaporkan ke Bawaslu karena ditemukan uang senilai Rp50 ribu serta kartu nama caleg berisinial NY tersebut dalam formulir C6 saat hari pencoblosan di TPS wilayah Lengkong Wetan, Serpong, Rabu (17/4/2019) lalu. 

"Kita perlu apresiasi kinerja Bawaslu Tangsel yang cepat merespon dugaan politik uang yang terjadi di Lengkong Wetan, namun yang mesti kita tanyakan apakah kinerja Bawaslu Tangsel sudah maksimal atau belum," ungkap Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakn Publik TRUTH, Ahmad Priatna saat dihubungi Tangerangnews, Jumat (19/4/2019).

Baca Juga :

Untuk memastikan bahwa Bawaslu bekerja serius terkait dugaan politik uang tersebut, Priatna pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses penuntasan temuan tersebut.

"Jangan hanya  sekedar formalitas namun tidak ada titik jelas atas penyelesaiannya. Harapan masyarakat bahwa ada efek jera kepada pelaku pelanggar Pemilu," imbuhnya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan menuntut Bawaslu Tangsel jika nantinya kasus praktik uang tersebut kemudian dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

"Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 Bab III tentang Penanganan Pelanggaran Pasal 17 bahwa Bawaslu diberi waktu selama 7 hari untuk memutuskan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran," bebernya.

Langkah tegas itu diambil, lantaran pihaknya menilai bahwa pelanggar semacam itu harus dihukum dengan tegas. Priatna merujuk kepada Pasal 523 poin 3 UU 7/2017 Tentang Pemilu. 

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," tutupnya mengutip bunyi pasal tersebut(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill