Connect With Us

Caleg Demokat Diduga Tebar Uang, Begini Reaksi Aktivis Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 April 2019 | 18:53

Ilustrasi money politik. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pegiat Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendesak Bawaslu Tangsel untuk mengusut tuntas dugaan praktik politik uang pada Pemilu 2019 di Tangsel.

Diketahui, Bawaslu Tangsel tengah melakukan investigasi dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu caleg Partai Demokrat di Tangsel.

Dugaan itu mencuat saat warga melaporkan ke Bawaslu karena ditemukan uang senilai Rp50 ribu serta kartu nama caleg berisinial NY tersebut dalam formulir C6 saat hari pencoblosan di TPS wilayah Lengkong Wetan, Serpong, Rabu (17/4/2019) lalu. 

"Kita perlu apresiasi kinerja Bawaslu Tangsel yang cepat merespon dugaan politik uang yang terjadi di Lengkong Wetan, namun yang mesti kita tanyakan apakah kinerja Bawaslu Tangsel sudah maksimal atau belum," ungkap Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakn Publik TRUTH, Ahmad Priatna saat dihubungi Tangerangnews, Jumat (19/4/2019).

Baca Juga :

Untuk memastikan bahwa Bawaslu bekerja serius terkait dugaan politik uang tersebut, Priatna pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses penuntasan temuan tersebut.

"Jangan hanya  sekedar formalitas namun tidak ada titik jelas atas penyelesaiannya. Harapan masyarakat bahwa ada efek jera kepada pelaku pelanggar Pemilu," imbuhnya. 

Ia menegaskan, pihaknya akan menuntut Bawaslu Tangsel jika nantinya kasus praktik uang tersebut kemudian dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

"Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 Bab III tentang Penanganan Pelanggaran Pasal 17 bahwa Bawaslu diberi waktu selama 7 hari untuk memutuskan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran," bebernya.

Langkah tegas itu diambil, lantaran pihaknya menilai bahwa pelanggar semacam itu harus dihukum dengan tegas. Priatna merujuk kepada Pasal 523 poin 3 UU 7/2017 Tentang Pemilu. 

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," tutupnya mengutip bunyi pasal tersebut(RMI/HRU)

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

SPORT
Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Minggu, 27 September 2026 | 21:16

Gelaran turnamen sepak bola Dewa United Jawara Cup 1 2026 resmi berakhir di Stadion Gelora Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 27 September 2026.

TANGSEL
Diskominfo Tangsel Dorong Pemuda Hasilkan Cuan dari Konten Digital

Diskominfo Tangsel Dorong Pemuda Hasilkan Cuan dari Konten Digital

Minggu, 27 September 2026 | 21:05

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggencarkan program Pelatihan Produksi Konten Digital Pemuda untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang adaptif dan berdaya saing.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill