Connect With Us

FBR Tangsel Tolak Ajakan People Power

Rachman Deniansyah | Selasa, 14 Mei 2019 | 19:21

Anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Koordinator Wilayah (Korwil) Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Forum Betawi Rempug (FBR) Koordinator Wilayah (Korwil) Tangerang Selatan melakukan penolakan keras, serta mengecam upaya kegiatan people power.

FBR Korwil Tangsel menyatakan, pihaknya menggelar deklarasi sebagai bentuk penolakan ajakan people power di Perumahan Griya Rajawali Bintaro A65, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, Selasa (14/5/2019) sore. 

Baca Juga :

"Kami FBR Korwil Tangsel mendeklarasikan untuk menolak keras, dan mengecam upaya kegiatan people power," ucap Andi Afery, Panglima FBR Tangsel. 

Sebab, menurutnya upaya kegiatan people power merupakan kegiatan yang dapat membodohi masyarakat dan hanya menguntungkan salah satu pihak. 

"Saat ini sudah bukan zaman dahulu lagi. Pemilu sudah usai,  lebih baik sekarang kembali ke kegiatan masing-masing, bekerja dan melakukan hal yang positif," imbuhnya. 

Fery menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menolak keras dan memerangi hal-hal yang mengancam NKRI.  

"FBR akan menjadi garda terdepan untuk menolak people power dan keutuhan Republik Indonesia. NKRI harga mati," tegasnya.(DBI/HRU)

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill