TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Taryono membantah terjadi dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 2, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Diketahui, dugaan pungli itu mencuat saat Rumini, 44, mantan guru hononer disekolah tersebut mengungkap terjadi pungutan kepada para wali murid atas pengadaan buku paket dengan harga yang bervariasi dari kisaran Rp230 ribu sampai Rp360 ribu per siswa.
Selain itu, ada pungutan lain, seperti dana laboratorium komputer, serta dana kegiatan sekolah yang harus disetorkan oleh masin-masing wali murid, bahkan untuk pemasangan infocus pun dibebankan kepada orang tua murid.
BACA JUGA:
Taryono mengatakan, pihaknya telah menempuh beberapa tahapan untuk menyikapi hal itu. Diawali adanya laporan, investigasi, pemanggilan para pihak, teguran, dan pemutusan hubungan.
"Dari laporan dan investigasi tim, tidak ditemukan tindak seperti yang disampaikan itu (pungli)," terangnya saat dihubungi oleh awak media, Kamis (27/6/2019).
Taryono menambahkan, berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sumbangan sukarela masyarakat tidak dilarang bahkan didorong untuk berpatisipasi dalam pembangunan pendidikan.(MRI/RGI)