TANGERANGNEWS.com-Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 2, Kecamatan Pondok Aren, dilaporkan Rumini, 44, ke Polres Tangsel, Kamis (4/7/2019).
Laporan Rumini tercatat dengan nomor LP/775/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel.
Ditanya soal alasan ia melapor, Rumini mengaku tak percaya dengan tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Tangsel.
"Dinas mengatakan ingin melakukan investigasi ulang perihal pemecatan saya. Tapi percuma, karena tidak fair," ucap Rumini di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.
Baca Juga :
Diketahui, tim investigasi yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan investigasi sejak tiga hari lalu.
“Saya tidak pernah percaya karena mereka satu lingkaran," tambahnya.
Rumini mencontohkan, ketika tim investigasi menelusuri beberapa orang tua murid, respon dari orang tua murid berbeda dengan saat ia menyambangi mereka sebelumnya.
"Yang tadinya menyuarakan secara frontal masalah pungutan-pungutan yang terjadi di sekolah sampai kami dapat semua barang bukti, tapi ternyata saat inspektorat turun semua sudah dikondisikan," katanya.
Laporan ke polisi juga, lanjutnya, karena ingin menyelesaikan masalah dengan cara independensi. Ia mengatakan, menolak tawaran dari pihak inspektorat yang menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Kita lebih baik independensi saja, karena kita lebih baik menyuarakan kebenaran. Nanti masyarakat akan sadar kok. Toh selama ini sekolah melakukan pembenaran pribadi, tim investigasi juga ingin semua ini tidak terkuak," tukasnya.(RMI/HRU)