Connect With Us

Razia WNA Ilegal Tangerang, Petugas Dobrak Kamar

Rachman Deniansyah | Kamis, 11 Juli 2019 | 20:02

Petugas gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) saat melakukan razia di Apartemen wilayah BSD, Kamis (11/7/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) merazia  Warga Negara Asing (WNA) Ilegal disejumlah titik di Tangerang. Razia itu diwarnai sejumlah aksi perlawanan. 

Petugas menyisir beberapa apartemen di Bumi Serpong Damai (BSD), kawasan kos-kosan Allogio, dan Perumahan Medang, Tangerang, Kamis (11/7/2019).

BACA JUGA:

Razia yang digelar sejak pagi hingga sore hari ini itu berhasil mengamankan 16 WNA ilegal.

Namun, untuk menangkap mereka, petugas butuh kerja keras. Karena sebagian kamar yang mereka tempati dalam keadaan terkunci. Bahkan saat berhasil didobrak, kamar itu dalam kondisi kosong.

Mereka yang terciduk pun bukan langsung menyerahkan diri. Ada WNA ilegal yang bersembunyi hingga ke loteng.

"Tadi sempat ada yang berusaha kabur hingga lari ke loteng," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman.

"Tapi 7 orang yang dari kos-kosan di Allogio bisa kami amankan. Ada yang kita dobrak juga kamarnya,” tambahnya.

Sementara, salah penghuni kos-kosan Allogio yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku ada banyak WNA yang tinggal di kawasan kos-kosan tersebut. 

“Kalau WNA sepertinya asal Nigeria itu banyak, harusnya lebih dari 7 orang,” katanya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill