Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com - Ahmad Fauzi, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyebut lubang yang berada di Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) bekas proyek pekerjaan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Itu bukan lubang, tapi kotak bekas pengerjaan PLN yang tidak tertutup secara baik," jelas Ahmad saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2019).
Ahmad Fauzi yang membawahi bidang pembangunan juga mengatakan, lubang yang tepat berada di tengah jalan itu berbahaya.
BACA JUGA:
"Itu bekas pekerjaannya masih terbengkalai. Jelas membahayakan," katanya.
Saat dikonfirmasi, Bernanto selaku Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten bagian mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu keberadaan lubang tersebut.
"Kami harus cek dulu, karena harus meyakinkan apakah itu galian PLN atau instansi lain, karena sudah ada standar K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) setiap pekerjaan," jelas Bernanto.
Ia menambahkan, kalau melihat dari alamatnya, area tersebut adalah tanggung jawab PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ciputat–Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, bukan PLN Serpong UID Banten.
"Akan tetapi saya tetap konfirmasi ke teman-teman PLN UID Jakarta," pungkasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGTiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews