Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta
Jumat, 25 September 2026 | 22:29
Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.
TANGERANGNEWS.com- Masa sidang penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konsititusi (MK) tinggal menghitung hari.
Sesuai tahapannya, pada tanggal 31 Juli sampai 5 Agustus 2019 MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya MK akan memutuskan seluruh hasil sidang mulai 6 sampai 9 Agustus mendatang.
Hasil sidang itu salah satunya memutuskan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Hanura terhadap hasil Pemilu 2019 yang berdampak mundurnya pengumuman calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Tangsel terpilih.
"Kemudian dari 6 sampai 14 Agustus itu penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman," jelas Achmad Mudjahid Zein, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/7/2019).
Sesuai tahapan tersebut, KPU Tangsel akan segera melakukan pleno penetapan para Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih untuk menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel.
Baca Juga :
Mujahid memprediksi pleno tersebut bisa dilakukan sekitar 10 Agustus 2019.
“Karena banyak daerah yang disidangkan, jadinya MK memberi jadwal pengumuman keputusan itu 6 sampai 9 Agustus. Untuk Tangsel kita belum tahu tanggal berapa akan diumumkannya. Sehingga kami memprediksi antara 10 sampai 11 Agustus itu kita bisa masuk pada tahapan pleno penetapan Caleg terpilih,” jelas Mujahid.
Namun, menurutnya perkiraan itu bisa saja berubah menjadi lebih lama. Ia menjelaskan, pihaknya hanya dapat menunggu keputusan MK.
"Yang jelas sih nanti sampai tanggal 14 Agustus itu (paling lambat) tahapan penyerahan salinan putusan dari MK ke KPU RI, lalu baru ke kita (KPU Tangsel). Jadi nanti kita tergantung. Pokoknya nanti dari putusan itu kita secepatnya melakukan penetapan," terangnya.
Mujahid mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses persidangan dari awal sampai akhir. Ia menyerahkan segala putusan kepada MK.
"Nah ikhtiarnya sudah. Kita hanya menjawab apa adanya. Hasil yang sudah diputuskan oleh KPU," imbuhnya.
Kondisi tersebut juga akan berpengaruh pada waktu pelantikan anggota DPRD Tangsel dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Sesuai Surat Keputusan (SK), masa jabat anggota DPRD Kota Tangsel akan berakhir pada 5 Agustus 2019.
Moch Ramlie, Ketua DPRD Kota Tangsel mengatakan, Anggota DPRD Kota Tangsel periode sebelumnya akan tetap bekerja selama menunggu pelantikan tersebut.
“Kita kan bekerja sampai ada pelantikan yang baru, jadi selama menunggu pelantikan DPRD periode 2019-2024 maka kita yang periode saat ini akan terus bekerja untuk rakyat,” singkatnya.(RMI/HRU)
Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.
TODAY TAGPLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan mempertemukan pelanggan dan jajaran PLN dalam Customer Partnership Forum 2026 di Lebak, Jumat 25 September 2026.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews