Fenomena Sarjana Pengangguran
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50
Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
TANGERANGNEWS.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal kasus kematian Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tangerang Selatan (Tangsel) Aurellia Qurratuaini.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan demi mengetahui penyebab kematian Aurel.
“Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut,” ujar Hasto saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (8/8/2019).
Hasto mengatakan, pelapor atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan berhak atas perlindungan.
Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
BACA JUGA:
“Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, laporkan ke LPSK, termasuk bagi pihak keluarga. Kami siap berikan perlindungan,” terangnya.
Menurutnya, hal itu bertujuan memastikan ada atau tidaknya dugaan kekerasan selama pelatihan dan pembekalan Capaska Aurel.
"Agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga yang tidak berdasar," pungkasnya.(MRI/RGI)
Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
TODAY TAGSebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews