Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Tujuh orang pengedar narkoba ditangkap Polres Tangsel dan jajarannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dan ganja yang akan diedarkan di wilayah Tangsel.
Setelah dilakukan pemerikasaan, sasaran peredaran narkoba tersebut bukan hanya pekerja, melainkan mahasiswa dan pelajar.
"Sabu seberat 424,05 gram dan ganja seberat 5,1 kilogram," jelas Kompol Arman, Waka Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (16/8/2019).
"Peredarannya banyak terjadi di kawasan kampus sekitar Ciputat dan Jakarta Selatan," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, hal itu terjadi lantaran Tangsel menjadi wilayah perlintasan dari berbagai daerah.
Baca Juga :
"Bogor lewat Tangsel, ke Jakarta lewat Tangsel, dan kemana-mana lewat Tangsel. Jadi jalur perlintasan peredaran sabu dan ganja di sini sangat potensial," paparnya.
Ia mengatakan, angka peredaran narkotika di wilayah Tangsel terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
"Terus meningkat. Tidak mengenal usia dan kalangan. Trennya terus meningkat setiap tahunnya. Terutama karena luas wilayahnya. Kita sedang mendalami jalur-jalur rawan narkotika itu," pungkasnya.(RMI/HRU)
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGSeorang anak duduk rapi di bangku sekolah, membuka kotak makan yang disediakan negara. Ada nasi, lauk dan sayur. Ia kenyang hari itu bahkan bisa menyisihkan sedikit untuk di bawa pulang. Karena di rumah, ayahnya masih menganggur.
enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews