TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sebanyak 72 paket tembakau jenis gorila dari tangan Sandi Kurniawan, seorang pengedar narkoba asal wilayah Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (24/8/2019).
Tembakau gorila adalah tembakau dengan ekstrak cengkih, ekstrak dagga liar, dan mengandung zat cannabinoid sintetis, yaitu zat buatan yang mempunyai efek seperti ganja.
72 paket itu dikemas dalam paket hemat dengan sasaran pengguna remaja dan pelajar di Tangsel.
"Sasaran mereka (pengedar) itu ke anak-anak remaja dan pelajar," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (26/8/2019).
Bahkan, tembakau yang masuk dalam golongan narkoba sejak tahun 2017 itu karena berdampak serius bagi kesehatan telah dikemas oleh tersangka dengan paket hemat.
"Dengan harga sepaket Rp50 ribu. Satu paket dapat digunakan menjadi 5 sampai 7 linting," tuturnya.
Baca Juga :
Edy menambahkan, tersangka sudah beraksi mengedarkan jenis narkoba yang dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, ginjal, dan menurunkan kinerja otak itu selama satu tahun.
Dengan barang bukti yang dimiliki, tersangka ditetapkan sebagai pengedar, dan dijerat pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(RMI/HRU)