Connect With Us

Dianggap Tak Patuhi Partai, PAN Tangsel Tuntut Caleg Terpilihnya

Rachman Deniansyah | Rabu, 28 Agustus 2019 | 23:38

Kegiatan persidangan Ajudikasi Caleg dari Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai salah satu kadernya yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel tak mematuhi peraturan partai. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel pun membawa permasalahan itu melalui ajudikasi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel, sejak Selasa (27/8/2019) kemarin.

Dalam sidang itu, PAN menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai pihak termohon. Sementara Asropi, kader PAN yang terpilih sebagai anggota DPRD Tangsel sebagai pihak terkait.

Zulfahmi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel.

Zulfahmi, Ketua DPD PAN Tangsel mengatakan, pihaknya menggugat berkas administrasi yang telah diterima KPU sebagai persyaratan dalam masa pemilihan calon legislatif beberapa waktu lalu. Berkas tersebut yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga :

"Sidang ini sehubungan dengan penertiban ketaatan anggota pada peraturan partai yang ada. Kita sudah menegur pada yang bersangkutan (Asropi) untuk taat pada aturan anggaran dasar rumah tangga," jelas Zulfahmi di sidang hari kedua, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, persoalan itu bermula saat Asropi tidak menandatangani fakta intregitas internal partai.

"Karena kita sepakat pada saat itu, jika tidak membuat fakta integritas, kita tak membuatkan LPPDK-nya. Itu sebagai bentuk kepatuhan anggota dewan terhadap partainya. Jadi sekarang kan partai tak dianggap, diremehkan seperti itu," jelasnya.

Namun, lanjutnya, meski tidak membuatkan LPPDK untuk Asropi, tapi dokumen itu ada di KPU Tangsel.

"Tapi tiba-tiba LPPDK-nya nongol. Gimana caranya?" imbuhnya.

"Itu kan sudah melanggar aturan, ya kita minta konfirmasi aja. Kita selesaikan lah," katanya.

Ia juga mengaku merasa heran, karena dalam LPSDK Asropi terdapat keterangan sumbangna partai sebesar Rp14 juta.

"Padahal parpol enggak pernah bantu. Akhirnya bikin dewan-dewan lain marah. Saya bilang saya enggak pernah mengadakan itu, saya enggak tahu, akhirnya jadilah itu," terangnya.

Untuk meredam persoalan di internal partainya itu, Zulfahmi hanya meminta Asropi untuk menanda tangani fakta integritas dan memberikan data yang sesuai.

"Kalaupun enggak benar, jangan bawa partai, jadinya gaduh. Kan ini dia bawa partai," ujarnya.

Sementara Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Tangsel yang menjadi pihak termohon dalam sidang tersebut mengatakan, berkas yang menjadi bukti sudah diserahkan ke Bawaslu.

"Yang digugatkan sebagai pihak terkait, Asropi. Kita sudah keluarkan SK-nya. Kalau masalah penilaian itu bagaimana majelis menilainya seperti apa keabsahan itu," ujarnya.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan,  hari ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan hasil sidangnya. 

"Hasil persidangan belum dapat ditetapkan. Kita skor, lanjut besok," singkatnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill