Connect With Us

Puluhan Relawan Daftarkan Sekda Tangsel di PDI Perjuangan

Rachman Deniansyah | Senin, 16 September 2019 | 17:03

Muhamad, yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel saat mengambil formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Tangsel, di kantor DPC PDIP di Jalan Boulevard Bintaro, Serpong Utara, Senin (16/9/3019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Puluhan masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengatasnamakan diri relawan Muhamad, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel mendatangi Kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Boulevard Bintaro, Serpong Utara, Tangsel, Senin (16/9/3019). 

Kedatangan mereka untuk mendaftarkan Muhamad sebagai bakal calon Wali Kota Tangsel.

Sukri, juru bicara relawan tersebut mengatakan, pendaftaran yang mereka lakukan atas inisiatif mereka sendiri.

BACA JUGA:

"Kami di sini atas nama masyarakat Kota Tangsel dan kami mewakili berbagai elemen masyarakat," ucapnya usai mengambil berkas pendaftaran.

Relawan itu berasal dari beberapa forum, diantaranya Forum Lintas Tangsel (Fortal), Forum Majlis Ta'lim, Forum RT dan RW, serta tokoh masyarakat.

Sukri juga mengeklaim, Muhamad telah mengetahui perihal pendaftaran ini.

"Insyaallah. Ini sudah disetujui. Saya sudah konfirmasi ke beliau. Kita memang sedikit memaksa karena memang membutuhkan figur beliau," imbuhnya.

Sukri dan puluhan orang itu mengeluh-eluhkan sosok Muhamad dapat memimpin Tangsel di periode mendatang.

"Masyarakat melihat beliau sebagai sosok pemimpin yang sejuk, bermasyarakat, dan pada umumnya ya sudah patut memang menjadi Wali Kota Tangsel," katanya.

Terkait posisi Muhamad yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Sukri mengeklaim kalau Muhamad akan segera mengurus permohonan pensiun dini.

"Secepatnya, kami belum tahu kapan. Kami akan mendorongnya. Kalau ASN kan ada mekanismenya, yang jelas kami mendaftarkan atas nama masyarakat," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill