TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel mengajukan kenaikan anggran Pilkada Tangsel 2020 yang semula Rp60 miliar menjadi Rp78 miliar.
Kenaikan tersebut dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan nomor 900/9629/SJ perihal pendanaan kegiatan pemilihan Bupati/Walikota tahun 2020.
Komisioner KPU Tangsel, M Taufik mengatakan, pihaknya langsung merespon surat tersebut untuk membahas mengenai anggaran.
"Kita lagi rapatkan merespon surat itu. Karena ada perubahan honor Adhoc. PPK dan PPS dan itu anggarannya besar sekali. Ada revisi anggaran, kurang lebih Rp78 miliar yang kami ajukan," ungkap Taufik, Kamis (19/9).
Baca Juga :
Lanjutnya, anggaran Rp78 miliar tersebut sudah diajukan dan hanya tinggal menunggu hasil dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tangsel.
"Sudah kami ajukan. Kita tunggu respon TAPD Pemkot Tangsel," imbuhnya.
Pada 1 Oktober mendatang, KPU Tangsel direncanakan akan memulai tahapan awal Pilkada Tangsel 2020. Tahapan itu dimulai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada penandatanganan hibah tersebut, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk menjalankan seluruh tahapan sampai pada terpilihnya Wali Kota dan Calon Wali Kota baru.
Beberapa tahapan lainnya yang akan dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan jadwal diantaranya sosialisasi Pilkada mulai 1 November, 1 Januari 2020 sampai 21 Maret 2020 tahapan pembentukan PPK dan PPS, 16 April sampai 29 April pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).(RMI/HRU)