TANGERANGNEWS.com-Petugas Gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) merazia empat imigran gelap di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (15/10/2019). Mereka diduga terlibat jaringan penipuan online.
Empat WNA asal Nigeria itu diamankan di apartemen City Light di Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangsel.
Setelah dilakukan pemeriksaan teehadap barang bukti yang diamankan, petugas menduga keempat WNA tersebut pelaku penipuan online. Hal itu berdasarkan status mereka yang tidak bekerja.
"Ada indikasi seperti itu (penipuan online ), karena memang sedang marak sekarang," ujar Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang Novan Indrianto.
Namun, penipuan itu disebutnya tidak dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka melakukan penipuan via Facebook terhadap warga negara lain selain WNI.
"Mereka juga terindikasi semacam menjual jasa pemuas nafsu," tambahnya.
BACA JUGA:
Novan menjelaskan, indikasi itu dikuatkan dari barang bukti yang diamankan.
"Jadi yang diamankan berupa laptop dan alat kontrasepsi. Namun, paspor belum kami dapatkan," katanya.
Namun, lanjutnya, saat ini pihaknya masih memeriksa keempat WNA tersebut terkait izin tinggal di Indonesia. Saat ini, telah mendapatkan pelanggaran yang dilakukan WNA itu, yaitu dari ketentuan 60 hari masa tinggal di Indonesia, ternyata ada yang telah satu tahun di Indonesia.
Novan menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kalaupun benar mereka melakukan tindak pidana umum, kami akan serahkan ke pihak kepolisian beserta alat buktinya," pungkasnya.
Timpora hari ini merazia tiga lokasi di Tangsel, yaitu di Sekolah Global Pembangunan Jaya, Pondok Aren, Apartemen City Light dan Apartemen Green Lake View yang terletak di Ciputat.
Selain mengamankan empat WNA, petugas juga mengamankan seorang perempuan WNI yang memfasilitasi tempat bagi keempat WNA tersebut.(MRI/RGI)