Connect With Us

Jadikan Tangsel Kota Layak Dicontoh, Tekad Ade Irawan di Pilkada Tangsel

Rachman Deniansyah | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 21:13

Aktivis antikorupsi, Ade Irawan saat mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon (balon) Wali Kota Tangerang Selatan di sekretariat Dewan pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Ruko Cendana Residence, Serua, Ciputat, Sabtu (19/10/2019). (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Aktivis antikorupsi, Ade Irawan, memantapkan diri berkontestasi di Pilkada Tangsel 2020. Ade telah mendaftarkan diri di beberapa partai politik di Tangsel.

Mantan Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) Wali Kota melalui PDI-Perjuangan dan PKB. Sabtu (19/10/2019), Ade menyambangi sekretariat Dewan pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Ruko Cendana Residence, Serua, Ciputat, Sabtu (19/10/2019).

Aktivis antikorupsi, Ade Irawan saat mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon (balon) Wali Kota Tangerang Selatan di sekretariat Dewan pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Ruko Cendana Residence, Serua, Ciputat, Sabtu (19/10/2019).

Kedatangan Ade ke partai milenial itu juga untuk mengikuti penjaringan balon Wali Kota Tangsel pada Pilkada 2020.

Kepada TangerangNews, Ade bercerita, tekadnya maju menjadi salah satu balon Wali Kota Tangsel karena ia menilai kota satelit Jakarta itu paling ideal untuk dijadikan kota percontohan di Indonesia.

Baca Juga :

 

Ditanya terkait komitmennya untuk Tangsel, Ade mengatakan sebagai aktivis antikorupsi, ia bertekad mewujudkan Tangsel bersih dari praktik korupsi.

“Tangsel bisa lebih maju lagi Mudah-mudahan Tangsel bisa menjadi contoh. Orang bisa optimis lagi bahwa otonomi daerah dengan kewenangan besar bisa mewujudukan kesehjahteraan. Tangsel bisa jadi percontohan bagi daerah lain,” ujar Ade. 

Ade meyakini, dengan memberantas korupsi, maka kesejahteraan di suatu daerah akan terwujud. 

“Ini langkah kami dengan PSI, ingin mendorong terwujudnya kesejahteraan di Tangsel. Latar belakang saya, tujuan kami melawan korupsi antara lain untuk mewujudkan kesejahteraan,” imbunya.

Ade yakin, dengan potensi serta sumber daya, terutama sumber daya manusia yang saat ini dimiliki Tangsel, visi tersebut sangat memungkinkan terwujud.

Sementara terkait visi kepemimpinannya, Ade akan memulai dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan antikorupsi.

“Saya akan all out, omong kosong kalau kita bicara kesejahteraan kalau tidak melawan korupsi,” tegasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill