TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan mengamankan delapan wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat saat merazia panti pijat Mandiri Utama di Jalan Otista Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (28/10/2019).
Panti pijat itu diduga petugas karena menjadi tempat praktik prostitusi terselebung. Dugaan itu dikuatkan dengan ditemukannya alat kontrasepsi di tas terapis, serta alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi.
Usai diperiksa, delapan terapis yang sempat bersembunyi di atap ruko itu digelandang ke Mapolres Tangsel.
Namun, saat dalam perjalanan itu, seorang wanita yang mengendarai sepeda motor matik berusaha mengejar iring-iringan mobil petugas.
Membonceng dua anak kecil tanpa mengenakan helm, wanita itu berteriak-teriak dan menangis histeris.
BACA JUGA:
"Lepaskan adik saya, ini anaknya kasihan. Pada tega banget sih, ini anak sudah enggak punya bapak," ujar wanita tersebut yang menarik perhatian warga yang melintas di jalan Otista.
Namun, upayanya menghentikan mobil petugas tak berhasil. Ia pun tetap mengejar sampai di Mapolres Tangsel.
Kepada TangerangNews, ia mengaku kaget saat mendapatkan informasi adiknya terjaring razia tersebut.
“Saya lagi jualan buah semangka di Pamulang, tiba-tiba adik saya nelpon dan menginfokan dia ditangkap Satpol PP saat kerja di panti pijat,” ungkapnya di Mapolres Tangsel.
Tak berfikir Panjang, ia pun bergegas menuju lokasi panti pijat itu. Namun, sampai di lokasi ternyata petugas sudah melaju menuju Mapolres Tangsel.
“Saya bawa motor udah kayak mengantar nyawa, karena ingin tahu nasib adik kandung saya,” sambungnya.
Diceritakannya, adiknya tersebut sudah sempat berhenti bekerja sebagai terapis pijat. Namun, kondisi ekonomi demi menghidupi dua orang anaknya, adik kandungnya itu terpaksa kembali menjadi terapis.
“Sudah sempet berhenti kerja, eh, kerja lagi gara-gara ditelponin bos pemilik panti pijat itu,” katanya.
Ia berharap kepada petugas, agar adiknya tersebut segera dibebaskan dan bisa pulang ke rumah.
“Kasihan anaknya, sudah enggak punya bapak. ditinggal sama bapaknya dari umur lima bulan," pungkasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews