Connect With Us

Begini Kehidupan Wanita Thailand Penyelundup Sabu di Negara Asalnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:48

Chencira Aehitanon, 21, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 283,79 gram ke dalam kemaluannya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Chencira Aehitanon, 21, wanita asal Thailand ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, wanita berkulit putih itu harus mendekam di balik jeruji besi. 

Tak ada yang menyangka, di balik kecantikan parasnya itu, ternyata Chencira merupakan seorang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu skala internasional.

Meski sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara, Chencira harus tetap mengakui kesalahannya. Sebab dirinya tak bisa mengelak saat Satnarkoba Polres Tangsel mendapati sabu seberat 283,79 gram yang ia selipkan di dalam kemaluannya. 

Dihadapan para awak media dan petugas kepolisian, Chencira dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, hanya membisu. Ia tak mampu berbahasa Indonesia, juga tak dapat berbicara dengan bahasa Inggris.

BACA JUGA:

"Bahasa Inggris juga enggak bisa, itu yang agak menyulitkan kami," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno saat bersama Chencira di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Ternyata, Chencira juga memang baru sekali singgah di Indonesia. 

"Pengakuannya dia ini baru sekali. Dia ini tinggal di sebuah desa wilayah Lop Buri,  Thailand," ujar Edy. 

Menurut Edy, alamat Chencira tinggal berada di sebuah desa yang terpencil. 

"Jadi benar-benar desa. Dia ini orang desa," imbuhnya. 

Edy menuturkan, Chencira mengaku terpaksa berperan sebagai kurir, sebab di negara asalnya, wanita ini tak mempunyai pekerjaan, hanya seorang gadis desa dari keluarga petani.

"Hanya Bapaknya yang bekerja, sebagai petani di desanya (Thailand)," tuturnya. 

Ia menjalan aksi penyelundupan sabu karena dijanjiian akan mendapatkan imbalasan sebesar Rp14 Juta dari seseorang yang juga warga negara Thailand yang berada di Indonesia. Namun, bukan uang yang ia dapatkan, melainkan menjadi salah satu penghuni jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MRI/RGI)

BANTEN
Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:40

​Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill