Connect With Us

Pembeli Revolver Rakitan dari Yongky Diburu Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 4 November 2019 | 21:20

Barang bukti senjata api rakitan pistol revolver. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Setelah mengamankan Cahyo M Rafli alias Yongky, 26, karena menjual senjata api rakitan, polisi kini memburu pembeli senjata mematikan tersebut.

Yongky telah melakoni bisnis terlarang yang berawal dari hobi menembak sekitar setahun terakhir. Namun, tersangka mengaku baru menjual satu unit senjata yang dimodifikasi dari airsoft gun itu.

Barang bukti senjata api rakitan pistol revolver.

"Dia mulai berhasil membuat mulai Agustus 2019. Menurut pengakuannya, baru satu yang sudah dijual," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (4/11/2019).

Baca Juga :

 

Namun pengakuan tersangka tidak serta merta dipercaya oleh petugas, karena saat polisi menggeledah rumahnya di Jalan Jeruk nomor 22 RT 003 RW 006, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ditemukan satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733, dan dua unit pistol Revolver WG708, serta satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL dan dua grid pistol revolver, serta peralatan untuk membuat senpi.

“Kami akan melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat. Kami akan mencari ke mana tersangka menjual. Mengingat cukup banyak barang bukti senpi," tambahnya.

Tersangka pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan dan bisnis terlarangnya tersebut karena dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(RMI/HRU)

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

BANTEN
Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Rabu, 22 April 2026 | 23:15

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill