Connect With Us

Terjebak dalam Rumah, Anak 10 Tahun Tewas Terpanggang di Setu

Rachman Deniansyah | Minggu, 17 November 2019 | 21:44

Petugas pemadam kebakaran sedang mengevakuasi jenazah dari seorang anak berusia 10 tahun yang tewas akibat terjebak kebakaran di rumahnya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang anak berusia 10 tahun tewas setelah terjebak di dalam rumah yang terbakar di Gang Sayur Asem, RT14/04, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/11/2019) sore.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Uci Sanusi mengatakan, kebakaran itu menghanguskan tiga unit kontrakan di lungkungan padat penduduk.

"Ada info, anak usia sekitar 10 tahun yang terjebak dalam rumah dan meninggal. Identitasnya belum diketahui," katanya.

BACA JUGA:

Uci menyebut, pihaknya baru menerima laporan sekitar pukul 15.45 WIB. Atas laporan itu, dua unit mobul damkar pun segera diluncurkan menuju lokasi kejadian. "Sebenarnya laporan terlambat," imbuhnya. 

Uci melanjutkan, setibanya di lokasi, pihaknya sempat mengalami kesulitan karena terhambat portal dan gang sempit. "Saat tiba di lokasi, langsung dilakukan pemadaman dan pendinginan," terangnya. 

Api diduga berasal dari tabung gas yang bocor, kemudian merambat ke rumah di sebelahnya. "Berikutnya untuk kerugian belum bisa kami taksir," pungkasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill