TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 8.464 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, sejak tahun 2017 Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Walikota Tangsel No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri Sipil.
"Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak 2017 silam," ujarnyA dalam kegiatan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre, Bintaro pada Jumat, (22/11/2019).
Dijelaskannya, ikut sertanya pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk konkret Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga :
"Kami ingin semua pegawai memiliki perlindungan sosial sebagai perlindungan diri dalam bekerja. Ini juga dalam menjalankan amanat undang-undang," ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menambahkan, jumlah klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal Rp592.380.673. Lalu klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp624.000.000
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Walikota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN dan seluruh Pekerja di lingkungan pemkot Tangerang Selatan. Semoga hal ini dapat segera diikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia" pungkas Ilyas.(RMI/HRU)