Connect With Us

Berebut Harta Warisan, Pria di Pamulang Bacok Kepala Kakak Kandung

Rachman Deniansyah | Kamis, 5 Desember 2019 | 15:27

Nurman, 43, saat terkulai usai dibacok oleh adiknya. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Perebutan harta warisan diduga menjadi pemicu perkelahian kakak beradik yang tinggal di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Perkelahian itu berujung pada pembacokan yang dilakukan Salman Alfarizi, 41, kepada kakak kandungnya, Nurman, 43, di bagian kepala.

Kejadian itu berlangsung di rumah sang kakak yang berada di Jalan Raya Pondok Salak, RT 05/22, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel, Kamis (5/12/2019).

Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto, (didepan) saat menjelaskan kasus perkelahian kakak beradik hingga berujung pembacokan yang tinggal di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan warga Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang. Lalu petugas dengan sigap berhasil mengamankan pelaku, tidak jauh dari lokasi pembacokan.

"Kejadian itu bermula saat keduanya bertengkar atas permasalahan warisan," jelas Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto, usai melakukan penangkapan di Mapolsek Pamulang.

Baca Juga :

Totok mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tak dapat berkilah. Sebab, ditangannya masih terdapat golok yang digunakan pelaku membacok korban.

Polisi menangkap tersangka Salman Alfarizi, 41, pelaku pembacokan terhadap kakaknya.

"Kita juga amankan sebilah golok yang masih ada bekas darahnya," imbuhnya. 

Totok menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan masa kurungan minimal 5 tahun penjara. 

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill