Connect With Us

Tak Hanya Narkoba, di Rumah Bandar ini Polisi Temukan Beragam Senpi

Rachman Deniansyah | Senin, 9 Desember 2019 | 20:00

Tersangka Wahyu Mulyana, 31 dan Asep Jaya Hidayat, 29 saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wahyu Mulyana, 31 dan Asep Jaya Hidayat, 29 ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah senjata api rakitan beserta pelurunya. 

Dua pria tersebut diamankan oleh tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua di tempat berbeda. Wahyu ditangkap di kediamannya di wilayah Poris, Batuceper, Kota Tangerang. Sedangkan, Asep ditangkap di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 November lalu. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, penangkapan bermula saat tim Vipers Polsek Kelapa Dua mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga:

Dari pengembangan yang dilakukan, kata Ferdy, pihaknya berhasil mengamankan Wahyu yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. 

"Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing 0,8 gram. Serta lima bungkus plastik klip transparan berisi ganja kering dengan berat 8 gram," jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019).

Ferdy melanjutkan, dari pemeriksaannya terhadap Wahyu, pihaknya mendapatkan informasi barang haram itu didapatikan dari tersangka Asep. 

Setelah mengetahui keberadaan Asep, tim Vipers Polsek Kelapa Dua pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka. 

Dari penggeledahan itu polisi berhasil mendapati beberapa barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dan ganja seberat 3,52 gram. 

"Namun, selain itu juga didapati sejumlah senjata api rakitan ilegal, diantaranya satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan peluru tajam kaliber 38, dua pucuk airsoft gun, satu pucuk senjata pen gun dengan 21 butir peluru tajam kaliber 22, dan satu buah sarung senjata api merek hitam," tutur Ferdy. 

Atas kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan ilegal itu, lanjut Ferdy, tersangka dikenakan pasal berlapis,  yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

"Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara 20 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Prediksi Skor Persita Tangerang vs Bali United BRI Super League 2025/2026, Ujian Berat Laga Kandang Pendekar Cisadane

Prediksi Skor Persita Tangerang vs Bali United BRI Super League 2025/2026, Ujian Berat Laga Kandang Pendekar Cisadane

Kamis, 23 April 2026 | 09:40

Persita Tangerang menghadapi laga krusial saat menjamu Bali United pada pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026, pukul 15.30 WIB.

KAB. TANGERANG
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tegaskan Lahan Sawah Dilindungi Harus Dipertahankan

Kamis, 23 April 2026 | 22:00

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyoroti polemik kebijakan alih fungsi lahan sawah dan pertanian khususnya di kawasan Kecamatan Teluknaga yang disinyalir melanggar regulasi Pemerintah Pusat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill