Connect With Us

Tak Hanya Narkoba, di Rumah Bandar ini Polisi Temukan Beragam Senpi

Rachman Deniansyah | Senin, 9 Desember 2019 | 20:00

Tersangka Wahyu Mulyana, 31 dan Asep Jaya Hidayat, 29 saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wahyu Mulyana, 31 dan Asep Jaya Hidayat, 29 ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah senjata api rakitan beserta pelurunya. 

Dua pria tersebut diamankan oleh tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua di tempat berbeda. Wahyu ditangkap di kediamannya di wilayah Poris, Batuceper, Kota Tangerang. Sedangkan, Asep ditangkap di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 November lalu. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menuturkan, penangkapan bermula saat tim Vipers Polsek Kelapa Dua mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga:

Dari pengembangan yang dilakukan, kata Ferdy, pihaknya berhasil mengamankan Wahyu yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. 

"Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing 0,8 gram. Serta lima bungkus plastik klip transparan berisi ganja kering dengan berat 8 gram," jelas Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019).

Ferdy melanjutkan, dari pemeriksaannya terhadap Wahyu, pihaknya mendapatkan informasi barang haram itu didapatikan dari tersangka Asep. 

Setelah mengetahui keberadaan Asep, tim Vipers Polsek Kelapa Dua pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka. 

Dari penggeledahan itu polisi berhasil mendapati beberapa barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dan ganja seberat 3,52 gram. 

"Namun, selain itu juga didapati sejumlah senjata api rakitan ilegal, diantaranya satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan peluru tajam kaliber 38, dua pucuk airsoft gun, satu pucuk senjata pen gun dengan 21 butir peluru tajam kaliber 22, dan satu buah sarung senjata api merek hitam," tutur Ferdy. 

Atas kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan ilegal itu, lanjut Ferdy, tersangka dikenakan pasal berlapis,  yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

"Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara 20 tahun," pungkasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Western Karaoke GWR Tangerang Tutup Permanen, Pegawai dan Pemandu Lagu Abadikan Momen Terakhir

Western Karaoke GWR Tangerang Tutup Permanen, Pegawai dan Pemandu Lagu Abadikan Momen Terakhir

Minggu, 7 Juni 2026 | 23:15

Salah satu tempat hiburan legendaris di Kota Tangerang, Western Karaoke, yang berlokasi di kawasan strategis Great Western Resort (GWR), Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, dikabarkan telah resmi berhenti beroperasi.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

OPINI
Memahami Dinamika Interaksi di Era Digital pada Zaman Sekarang

Memahami Dinamika Interaksi di Era Digital pada Zaman Sekarang

Kamis, 4 Juni 2026 | 21:36

Di era digital pada saat ini bagian yang tidak terpisahkan atau tidak bisa kita tinggalkan di kehidupan kita sebagai manusia adalah komunikasi yang di mana komunikasi itu bisa membuat atau menyampaikan berbagai informasi dengan cepat.

KAB. TANGERANG
Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:50

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Juni 2026 sebesar Rp1.490.115.882.752.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill