Connect With Us

Miliki Sabu, Ganja & Senpi, Asep Terancam Hukuman Mati

Rachman Deniansyah | Senin, 9 Desember 2019 | 21:05

Barang bukti senjata api ilegal dan peluru tajam yang berhasil diamankan, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Asep Jaya Hidayat, 29, terancam hukuman mati lantaran memiliki sejumlah senjata api ilegal berbagai jenis serta peluru tajam. Selain itu, ia juga memiliki narkotika jenis sabu serta ganja.

Barang bukti itu ditemukan tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, November lalu. 

"Satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan, dua pucuk airsoft gun, dan satu pucuk pen gun," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12/2019).

Baca Juga:

Selain senjata api, polisi juga menemukan sejumlah butir peluru tajam, diantaranya empat butir peluru tajam kaliber 38, 21 butir peluru tajam kaliber 22, dan 173 butir peluri ram set kaliber 22 merek Superfix. 

Menurut pengakuan tersangka, kata Ferdy, kepemilikan senjata api yang tergolong ilegal itu hanya digunakan untuk berjaga-jaga. 

"Jadi dipergunakan tersangka hanya untuk gagah-gagahan aja, dia (tersangka) menyimpan dan mengkoleksinya," tutur Ferdy. 

Dikatakan Ferdy, saat ini pihaknya tengah mendalami kepemilikan senjata api rakitan tersebut. 

"Dari mana sebenarnya dia mendapatkannya," tambahnya. 

Sementara saat ditanyakan awak media, Asep mengaku mendapatkan senjata api rakitan itu dari suatu aplikasi jual beli online (daring). 

"Dari online shop . Beli langsung, enggak pakai kode. Pelurunya langsung dapat. Saya beli dari uang tabungan," singkatnya. 

Atas kepemilikan benda itu, Asep yang juga menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dikenakan pasal berlapis. 

Asep terkena Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara sumur hidup, atau hukuman penjara sementara 20 tahun.(MRI/RGI)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

KOTA TANGERANG
Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:02

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill