Connect With Us

Begini Pengakuan Kakek 72 Tahun Bacok Istrinya Hingga Tewas di Pamulang

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:37

Kamar kontrakan dari tersangka Hermanto, 72, pelaku pembacokan sang istri hingga tewas. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hermanto, seorang pria paruh baya hanya bisa merasa menyesali perbuatannya. 

Kakek berusia 72 tahun itu terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun karena perbuatanya merenggut nyawa istri keduanya, Rosmiati, 42.

Kepada TangerangNews, pria yang menyebut dirinya Mbah itu menuturkan peristiwa berdarah yang terjadi di Kontrakan Vietnam, Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dini hari itu.

BACA JUGA:

“Aku kerja enggak tahu siang, enggak tahu malam, enggak pernah libur, tapi bini (korban) selingkuh terus," ucap Hermanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel. 

Ia menuding, perselingkuhan istrinya itu sudah terjadi dua kali. Meski begitu, saat ditanya bukti tudingannya tersebut, Hermanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjawab hanya berdasarkan informasi dari orang lain.

Namun, lanjut dia, kekalutannya itu dipicu oleh sikap korban yang berperangai ketus saat ia bermaksud minta dibuatkan segelas kopi.

Korban yang sedang terbaring diatas kasur sambil menonton televisi itu pun dihujani tebasan golok pada bagian wajahnya.

“Ini hati udah penuh (emosi) banget rasanya. Istri selingkuh. Saya towel (colek), maksudnya mau dibuatin kopi, eh malah marah-marah. Terus saya ambil golok di atas kulkas," tutur tersangka. 

Kakek yang telah dianugerahi anak dari pernikahan dengan korban itu mengaku tidak bermaksud membunuh istrinya. Pengakuannya, ia hanya ingin merusak wajah sang istri.

"Maksud saya membacok itu biar cacat. Biar mukanya enggak laku. Nanti saya rawat sendiri. Saya juga kerja tenang," ujarnya. 

Namun berbeda dengan pengakuannya, ternyata ia sampai empat kali menebaskan golok ke wajah korban. Korban yang kehilangan banyak darah pun nyawanya tidak terselamatkan.

Bahkan, perbuatan tersangka dilakukan di depan anaknya yang masih balita berusia tiga tahun. 

"Jadinya saya sudah gelap (gelap mata) waktu itu," katanya.

Polisi pun menyangkakan kakek yang semestinya hidup tenang diusia senja itu melanggar  Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(MRI/RGI)

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill