Connect With Us

Begini Pengakuan Kakek 72 Tahun Bacok Istrinya Hingga Tewas di Pamulang

Rachman Deniansyah | Selasa, 10 Desember 2019 | 11:37

| Dibaca : 5775

Kamar kontrakan dari tersangka Hermanto, 72, pelaku pembacokan sang istri hingga tewas. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hermanto, seorang pria paruh baya hanya bisa merasa menyesali perbuatannya. 

Kakek berusia 72 tahun itu terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun karena perbuatanya merenggut nyawa istri keduanya, Rosmiati, 42.

Kepada TangerangNews, pria yang menyebut dirinya Mbah itu menuturkan peristiwa berdarah yang terjadi di Kontrakan Vietnam, Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dini hari itu.

BACA JUGA:

“Aku kerja enggak tahu siang, enggak tahu malam, enggak pernah libur, tapi bini (korban) selingkuh terus," ucap Hermanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel. 

Ia menuding, perselingkuhan istrinya itu sudah terjadi dua kali. Meski begitu, saat ditanya bukti tudingannya tersebut, Hermanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjawab hanya berdasarkan informasi dari orang lain.

Namun, lanjut dia, kekalutannya itu dipicu oleh sikap korban yang berperangai ketus saat ia bermaksud minta dibuatkan segelas kopi.

Korban yang sedang terbaring diatas kasur sambil menonton televisi itu pun dihujani tebasan golok pada bagian wajahnya.

“Ini hati udah penuh (emosi) banget rasanya. Istri selingkuh. Saya towel (colek), maksudnya mau dibuatin kopi, eh malah marah-marah. Terus saya ambil golok di atas kulkas," tutur tersangka. 

Kakek yang telah dianugerahi anak dari pernikahan dengan korban itu mengaku tidak bermaksud membunuh istrinya. Pengakuannya, ia hanya ingin merusak wajah sang istri.

"Maksud saya membacok itu biar cacat. Biar mukanya enggak laku. Nanti saya rawat sendiri. Saya juga kerja tenang," ujarnya. 

Namun berbeda dengan pengakuannya, ternyata ia sampai empat kali menebaskan golok ke wajah korban. Korban yang kehilangan banyak darah pun nyawanya tidak terselamatkan.

Bahkan, perbuatan tersangka dilakukan di depan anaknya yang masih balita berusia tiga tahun. 

"Jadinya saya sudah gelap (gelap mata) waktu itu," katanya.

Polisi pun menyangkakan kakek yang semestinya hidup tenang diusia senja itu melanggar  Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(MRI/RGI)

SPORT
Prediksi Skor Persija vs Persita Tangerang, Duel Pendekar Lawan Macan

Prediksi Skor Persija vs Persita Tangerang, Duel Pendekar Lawan Macan

Sabtu, 2 Desember 2023 | 09:43

TANGERANGNEWS.com- Pekan ke-21 lanjutan BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan mempertemukan Persita Tangerang melawan Persija Jakarta.

MANCANEGARA
COP28 Dubai Dibuka, Bahas Soal Mitigasi Iklim Dunia

COP28 Dubai Dibuka, Bahas Soal Mitigasi Iklim Dunia

Jumat, 1 Desember 2023 | 12:24

TANGERANGNEWS.com- Kegiatan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Conference of the Parties ke-28 (COP28) resmi digelar mulai 30 November - 12 Desember 2023 di Dubai, Uni Emirat Arab.

HIBURAN
Yuk Rasakan Liburan Seru di Mal Ciputra Tangerang, Ada Pororo dan Arena Ice Skating

Yuk Rasakan Liburan Seru di Mal Ciputra Tangerang, Ada Pororo dan Arena Ice Skating

Sabtu, 2 Desember 2023 | 21:44

TANGERANGNEWS.com-Mal Ciputra Tangerang dengan bangga mengumumkan event istimewa "Christmas on Ice with Pororo the Little Penguin" yang berlangsung dari tanggal 24 November 2023 hingga 7 Januari 2024.

PROPERTI
Sinar Mas Land Bangun Biomedical Campus Senilai Rp2 Triliun di BSD untuk Penelitian Kesehatan

Sinar Mas Land Bangun Biomedical Campus Senilai Rp2 Triliun di BSD untuk Penelitian Kesehatan

Sabtu, 2 Desember 2023 | 21:12

TANGERANGNEWS.com-Pengembang properti Sinar Mas Land mulai melirik sektor kesehatan dengan membangun Biomedical Campus di kawaan Digital Hub, BSD City, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill