Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu
Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48
Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.
TANGERANGNEWS.com-Hermanto, seorang pria paruh baya hanya bisa merasa menyesali perbuatannya.
Kakek berusia 72 tahun itu terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun karena perbuatanya merenggut nyawa istri keduanya, Rosmiati, 42.
Kepada TangerangNews, pria yang menyebut dirinya Mbah itu menuturkan peristiwa berdarah yang terjadi di Kontrakan Vietnam, Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dini hari itu.
BACA JUGA:
“Aku kerja enggak tahu siang, enggak tahu malam, enggak pernah libur, tapi bini (korban) selingkuh terus," ucap Hermanto di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel.
Ia menuding, perselingkuhan istrinya itu sudah terjadi dua kali. Meski begitu, saat ditanya bukti tudingannya tersebut, Hermanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjawab hanya berdasarkan informasi dari orang lain.

Namun, lanjut dia, kekalutannya itu dipicu oleh sikap korban yang berperangai ketus saat ia bermaksud minta dibuatkan segelas kopi.
Korban yang sedang terbaring diatas kasur sambil menonton televisi itu pun dihujani tebasan golok pada bagian wajahnya.
“Ini hati udah penuh (emosi) banget rasanya. Istri selingkuh. Saya towel (colek), maksudnya mau dibuatin kopi, eh malah marah-marah. Terus saya ambil golok di atas kulkas," tutur tersangka.

Kakek yang telah dianugerahi anak dari pernikahan dengan korban itu mengaku tidak bermaksud membunuh istrinya. Pengakuannya, ia hanya ingin merusak wajah sang istri.
"Maksud saya membacok itu biar cacat. Biar mukanya enggak laku. Nanti saya rawat sendiri. Saya juga kerja tenang," ujarnya.
Namun berbeda dengan pengakuannya, ternyata ia sampai empat kali menebaskan golok ke wajah korban. Korban yang kehilangan banyak darah pun nyawanya tidak terselamatkan.
Bahkan, perbuatan tersangka dilakukan di depan anaknya yang masih balita berusia tiga tahun.
"Jadinya saya sudah gelap (gelap mata) waktu itu," katanya.
Polisi pun menyangkakan kakek yang semestinya hidup tenang diusia senja itu melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(MRI/RGI)
Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.
TODAY TAGBencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews