Connect With Us

Peran Perempuan di Tangsel Diklaim Meningkat

Yudi Adiyatna | Senin, 16 Desember 2019 | 18:22

Para Ibu-ibu saat berfoto bersama dalam kegiatan Peringatan Hari Ibu ke-91, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (16/12/2019). (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeklaim terus meningkatkan  peran perempuan dalam pembangunan daerah. Salah satu yang sudah dilakukan adalah adanya ASN perempuan minimal sebesar 30 persen di lingkungan pemerintah kota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Khairati menjelaskan, saat ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya meningkatkan peran perempuan. Berbagai pelatihan dan informasi disampaikan kepada masyarakat.

Dia juga menjelaskan, ada perkembangan signifikan terhadap peran perempuan saat ini. Belakangan, ibu rumah tangga di Kota Tangsel dilatih berbagai macam keahlian. Mulai dari melakukan kerajinan tangan sampai dengan meningkatkan kemampuan memasak makanan. 

”Tujuannya, agar perempuan juga bisa meningkatkan peradaban ekonomi keluarga. Membantu beban suami atau laki-laki,” ujar Khairati dalam Peringatan Hari Ibu ke-91, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (16/12/2019).

Selain itu, dia juga menambahkan, salah satu upaya yang saat ini dia lakukan adalah, melakukan seminar yang menghadirkan berbagai narasumber yang memiliki tupoksi kemampuan menyampaikan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan daerah.

Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Dharmaputra menjelaskan saat ini kementerian tengah melakukan pembatasan terhadap pernikahan di bawah umur.

Baca Juga :

Dimana sejak tahun lalu disepakati bahwa minimal usia perempuan menikah adalah sama dengan laki-laki yaitu 19 tahun. Sehingga diharapkan dengan adanya pembatasan ini, perempun akan jauh lebih produktif untuk meningkatkan perannya dalam pembangunan daerah.

Dia mengimbau kepada orang tua untuk tidak menikahkan anaknya jika masih berusia di bawah 19 tahun. 

”Jadi orang tua yang di sini, mengetahui usia anak di bawah 19 tahun, tapi dianggap sudah mampu menikah. Berhenti, jangan lagi ada anak menikah di bawah umur,” ujar Ghofur.

Sementara Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa perempuan merupakan pilar utama dalam proses pembangunan daerah. Sehingga dia memotivasi kepada perempuan agar untuk menjaga peran tersebut dan tetap memaksimalkan perannya. Dan tidak merasa rendah diri. 

”Sebab seorang perempuan adalah, kunci dari kemajuan sebuah bangsa,” ujar Benyamin.(RMI/HRU)

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill