Connect With Us

Tahun 2020, Guru Madrasah di Tangsel Dapat Insentif

Rachman Deniansyah | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:58

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan angin segar bagi para guru Madrasah di Tangsel.

Pasalnya, pada tahun 2020 mendatang, Pemkot Tangsel akan memberikan insentif bagi para guru yang mengajar pada sekolah di bawah naungan Kementerian Agama tersebut.

"Kami sudah sepakat dengan DPRD Tangsel. Bahwa tahun 2020 kami akan memberikan perhatian kepada sekolah ataupun guru-guru diluar tanggung jawab kami. Para guru Madrasah akan mendapatkan insentif," ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat Safari Pembangunan di Universitas Pamulang, Tangsel, Selasa (17/12/2019).

Namun, guru yang menerima isentif  setiap bulannya itu hanya bagi yang bagi telah terdata.

Baca Juga :

"Jumlahnya sekitar Rp150 ribu perbulan," imbuhnya.

Airin mengatakan, insentif itu merupakan bentuk perhatian Pemkot Tangsel terhadap para guru.

"Jangan dilihat nominalnya, tapi bentuk perhatiannya seperti apa. Saya berharap tetap diberikan pengawasan. Karena melihat pengalaman, ada ketua yayasan kemudian menjadi guru agar mendapatkan insentif," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill