Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany memiliki pandangan bahwa ibu memiliki peran yang amat strategis. Terutama seorang ibu yang berperan sebagai tulang punggung keluarga.
Airin mengatakan, seorang ibu harus pandai membagi waktu, antara pekerjaan dan anak-anak. Menurutnya, banyak pengetahuan bagi anak yang harus diberikan melalui bimbingan orang tua.

Caranya, kata Airin, seorang ibu harus mengikuti perkembangan teknologi. Dengan teknologi, seorang ibu dapat lebih peka terhadap situasi lingkungan.
"Jadi sosok ibu juga harus ikut belajar memahami, seperti apa teknologi saat ini berkembang. Sehingga harus menguasai perkembangan teknologi tersebut," ujar Airin di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga :
Airin mengatakan, meskipun memiliki keterbatasan, namun teknologi harus tetap dikuasai. Karena dapat dijadikan media yang mampu mendekatkan hubungan antara ibu dan anak.
"Teknologi meniadakan sekat antara ibu dan anak. Jadi jangan menjadikan teknologi sebagai sesuatu yang mempersulit. Sebaliknya, manfaatkan kemudahan itu untuk membangun ikatan yang lebih baik bersama anak-anak," terangnya.
Lanjut Airin, hal yang disampaikannya itu telah dipraktikkannya kepada kedua anaknya. Jam kerjanya yang tinggi membuat dia mengandalkan perangkat teknologi untuk tetap berkomunikasi dengan kedua belahan jiwanya.(RMI/HRU)
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGMenyambut Tahun Baru Imlek 2026, dunia fesyen tanah air kembali diramaikan dengan gebrakan inovatif yang memadukan tradisi dan gaya hidup modern.
Kehadiran Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem informasi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menawarkan efisiensi, namun di sisi lain mengancam kebenaran publik melalui disinformasi dan manipulasi fakta.
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews