TANGERANGNEWS.com-Sepanjang tahun 2019, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meningkat hingga berjumlah 389 kasus.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan memaparkan, jika dibandingkan dari tahun sebelumnya, terjadi peningkatan sebanyak 72 kasus pada tahun ini.
"Tahun 2018 terdapat 317 kasus. Sedangkan pada tahun 2019 ini, terdapat 389 kasus," papar Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (31/12/2019).
Ferdy mengatakan, peningkatan itu tak hanya terjadi pada jumlah kasus saja, namun juga pada tingkat penyelesaian kasus.
Pada tahun 2018, terdapat 241 kasus yang berhasil diselesaikan, sedangkan pada tahun ini terdapat 366 kasus yang berhasil diselesaikan.
"Dengan tersangka mencapai 466 orang," imbuhnya.
Baca Juga :
Ferdy menuturkan, dari ratusan kasus itu, barang bukti narkoba berjenis sabu dan ganja masih menjadi primadona.
"Barang bukti berupa ganja seberat 15.938,66 gram serta empat tanaman ganja dengan tinggi yang beragam, sabu seberat 12.260,237 gram, heroin seberat 0,48 gram, ekstasy sebanyak 168 butir, dan tembakau gorila 8,18 gram," tuturnya.
Ferdy menjelaskan, jika dilihat dari sisi umur, mayoritas pengguna barang haram itu masih berusia produkti.
"Dengan rata-rata usia antara 18 sampai 25 tahun. Sedangkan, untuk pekerjaannya beragam. Dari temuan, ada yang masih menjadi pelajar atau mahasiswa, pegawai swasta, sampai yang tak memiliki pekerjaan," imbuhnya.
Untuk itu, Ferdy mengimbau, agar jangan pernah bosan untuk memberantas masalah penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Karena masalah ini ibarat gunung es. Terlihat tinggi dan banyak yang telah diungkap, namun kenyataannya masih banyak juga di bawahnya yang belum berhasil terungkap," kata Ferdy.
Untuk itu, kata Ferdy, selain melakukan penegakkan hukum, pihaknya juga terus berusaha secara masif untuk senantiasa mengedukasi masyarakat.
"Melakukan sosialisasi, pengarahan, dan penyuluhan ke setiap elemen masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan. Jangan sampai masyarakat terjerumus terhadap bahaya narkotika ini," pungkasnya.(RMI/HRU)