Connect With Us

Tak Puas Hakim Vonis Oknum ASN Tangsel 1,5 Tahun Penjara, JPU akan Banding

Rachman Deniansyah | Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:02

Ilustrasi PNS. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan naik banding atas vonis hakim yang menjatuhkan putusan 1,5 tahun tahun penjara terhadap NR, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangsel.

Vonis terhadap pria yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

NR dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) SV, yang kini telah berstatus mantan istrinya.

Akibat KDRT itu, SV pun mengalami trauma. Perilaku seks menyimpang NR terhadap SV terjadi sejak mereka menikah, Mei 2016 lalu. SV kemudian melaporkan NR ke pihak berwajib, sejak November 2018 silam. Namun, vonis hukuman baru saja keluar, pada 9 Januari 2020.

Kepala Seksie Pidana Umun (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim.

Baca Juga :

Menurutnya, vonis hukuman selama 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara. Tuntutan JPU itu, menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) 

"Pada tahap penuntutan, kami menuntut 3 tahun. Berdasarkan SOP kami ada hal yang memberatkan," ujar Taufiq, Sabtu (11/1/202).

Taufiq menilai, tuntutan 3 tahun itu juga seharusnya setimpal dengan apa yang dilakukan NR. Terlebih NR dinilai sebagai orang berpendidikan tinggi dan seorang ASN.

"Kami akan naik banding. Kami ingin orang yang berpendidikan tidak melakukan hal seperti itu," tegasnya. 

Nantinya, kata Taufiq, jika tuntutan itu diterima, yakni hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka NR dapat terancam dipecat sebagai ASN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, pasal 250 huruf d. 

"Bisa dipecat (bila) di atas dua tahun hukumannya," tambahnya.

Nampaknya, ketidakpuasan atas vonis hukuman itu dirasakan SV. Ia ingin hukuman yang diberikan setimpal. 

"Saya enggak terima cuma 1,5 tahun, terus dia (bisa) ngelakuin lagi sama perempuan lain, ya maksud saya. Saya ingin dia jera," katanya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

TANGSEL
300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

Kamis, 25 April 2024 | 21:01

Sebanyak 300 anak kurang mampu di Kota Tangerang Selatan dapatkan bantuan alat tulis dan perlengkapan sekolah.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill