PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany angkat bicara soal Camat Pondok Aren yang telah membantah pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim, soal adanya pasien positif Corona (COVID-19) di Tangerang Selatan yang meninggal.
Airin mengaklaim yang dilakukan oleh Camat Pondok Aren merupakan bentuk semangat yang ditunjukkan guna mendukung program Provinsi Banten dalam rangka untuk melakukan pencegahan Corona.
Tetapi salah karena tak ada koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan hal tersebut. "Ada beberapa hal yang tentunya harus berkoordinasi dulu dengan Dinkes. Dan tidak serta merta," ungkap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Selasa (17/3/2020). .
Baca Juga :
Atas hal itu, Airin kini berharap agar ke depannya, informasi mengenai penyebaran virus Corona itu menjadi satu pintu. .
Hal itu betujuan agar tidak ada informasi mengenai Pandemi Corona yang simpang siur. "Hasil Rapim menetapkan segala informasi harus bersumber dari Dinas Kesehatan serta Dinas Komunikasi dan Informatika,” pungkas Airin.(DBI/HRU)
TODAY TAGMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews