TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany merotasi 64 pegawai negeri sipil (PNS), Jumat (15/5/2020). Mutasi pejabat di lingkup Pemkot Tangsel itu disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena dilakukan jelang Pilkada Tangsel.
Bawaslu pun akan segera menyurati Pemkot Tangsel untuk meminta penjelasan terkait rotasi puluhan PNS tersebut.
"Senin kami akan melayangkan surat ke Pemkot Tangsel untuk minta penjelasan terkait itu," ucap Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Jumat (15/5/2020).
Hal itu karena berdasarkan pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, dilarang untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Apendi mengeklaim bahwa pelantikan sejumlah PNS eselon III dan IV itu telah disetujui Menteri Dalam Negeri.
"Kami (melakukan rotasi) harus seizin Menteri Dalam Negeri. Dan kami sudah ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri," kata Apendi saat dihubungi awak media.
Ia mengatakan, permohonan rotasi tersebut telah diusulkan sejak jauh-jauh hari.
"Prosesnya sudah lama, dari Januari kami mengusulkan. Tapi banyak yang direvisi," sambungnya.
Menurutnya, perombakan jabatan tersebut hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan sejumlah posisi jabatan.
"Jadi mutasi ini adalah promosi. Contoh eselon IV A dengan IV A lagi, tidak boleh. Kecuali, misalnya dari eselon III B ke III A. Kami hanya mengisi kekosongan-kekosongan," sambungnya.
Untuk saat ini, kekosongan jabatan pun masih ada. Sebab akan ada ratusan PNS yang pensiun pada tahun ini.
"Masih ada (jabatan kosong). Saya saya belum mengecek. Kalau pensiun tahun ini hampir 155," tutupnya.(RMI/HRU)