Connect With Us

4 Pelaku Trek-trekan Tutup Jalan di Serpong Ditangkap

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Mei 2020 | 16:17

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat Pelaku yang nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, ditangkap polisi. 

Masing-masing pelaku adalah Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20, Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Mereka memiliki peran yang berbeda. 

"Wahyudin, Elang M. Ricad, dan Riski Fernanda selaku mekanik. Sedangkan Dion Prasetyo Putra selaku pemilik satu unit motor," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).

Sedangkan, untuk pelaku yang berperan sebagai joki atau pengendara motor berhasil melarikan diri. Pelaku berinisial A itu pun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini (pelaku A) dalam pencarian.  Dalam waktu dekat akan kita tangkap," tegasnya.

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga :

Keempat pelaku tersebut, ditangkap di hari yang sama seusai mereka menjalankan aksi balap liar tersebut pada Rabu (21/5/2020), sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap di bengkel tempat berkumpul.

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya 14  unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat, tujuh rangka sepeda motor tanpa mesin, lima knalpot sepeda motor, tiga unit CDI, satu unit gerinda, lima blok mesin, serta peralatan kunci mekanik

Angota Polsek Serpong dan TNI memegang barang bukti sperpat motor yang di gunakan saat balap liar, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (21/5/2020).

Atas perbuatannya yang telah meresahkan warga di tengah pandemi COVID-19, keempat pelaku tersebut sementara dijerat dengan Pasal 93 UU (UU) No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang pedoman PSBB. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta," pungkasnya. (RAZ/RAC)

SPORT
Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Jumat, 22 November 2024 | 12:28

Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill