Connect With Us

Alasan Suami Pukul Istri Hingga Tewas Gegara Salah Mengembalikan

Rachman Deniansyah | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:52

Petugas Kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara tewasnya Thayyibah, Minggu (26/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Thayyibah, 28, meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Ansari, 40. Polisi mengungkap pemicu peristiwa memilukan tersebut.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia kerap memukuli korban  karena merasa kesal terhadap istrinya tersebut.

"(Hasil pemeriksaan) sementara bahwa memang (motifnya) arahnya ke ekonomi," ujar Supiyanto kepada awak media, Selasa (28/7/2020).

Pasangan suami istri asal Madura itu membuka warung kelontongan di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Mereka baru sekitar tiga bulan tinggal di lokasi tersebut.

Pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban yang kerap salah saat memberi uang kembalian kepada pembeli.

Baca Juga :

"Menurut keterangan tersangka, dia kan pedagang (warung) kelontong sembako. Di saat dia (korban) ngembalikan, selalu enggak pas. Kadang lebih, kadang kurang," katanya.

Thayyibah tewas di tangan suaminya sendiri pada Minggu (26/7/2020). Pada beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam akibat dianiaya pelaku. 

Saat ini, jasad korban telah dibawa ke kampung halamannya di Madura setelah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta.

"Belum hasilnya belum. Nanti dari hasil autopsi baru kita tahu dari keterangan ahli. Masih di forensik. Tapi kalau dilihat fisiknya, di fisik dari pada korban itu di tubuhnya banyak luka-luka memar baik di kaki, di tubuhnya, di bagian muka itu banyak memar warna biru," katanya.

Polisi terus mendalami kasus tersebut dengan mencari keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Namun demikian, kita tadi malam juga melakukan pengecekan TKP ulang, di sana banyak petunjuk-petunjuk saksi yang mungkin bisa dijadikan saksi. Artinya kita melakukan pemanggilan (saksi selanjutnya)," imbuhnya.

Pelaku terancam diganjar hukuman kurungan badan paling lama 15 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan terenggutnya nyawa seseorang.

"Tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45

Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

HIBURAN
Hari Batik Nasional, VIVERE Hotel Gading Serpong Ajak Tamu Belajar Membatik

Hari Batik Nasional, VIVERE Hotel Gading Serpong Ajak Tamu Belajar Membatik

Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:53

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated Gading Serpong memperingati Hari Batik Nasional dengan menggelar “Rona Nusantara”, Jumat 2 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill