Connect With Us

Kisah Asmara Jadi Pemicu Teror Pembakaran Rumah di Ciputat

Rachman Deniansyah | Jumat, 7 Agustus 2020 | 13:53

Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Teror pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No 48 RT 4/2, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dipicu adanya kisah cinta segitiga antara pelaku, korban dan istri korban.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Sutanto, 38, memiliki hubungan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial SM. Sementara SM merupakan istri dari korban bernama Herman, 38.

Atas hubungan terlarang itu, Herman dengan SM pun berpisah. Bahkan, SM lebih memutuskan untuk pergi dan tinggal bersama pelaku.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika menuturkan, pertemuan awal antara Sutanto dengan SM itu terjadi pada 2017 silam. 

Mereka berjumpa setelah 19 tahun tidak ketemu. Kemudian di tahun 2018 bulan Mei, mereka hidup bersama sampai bulan Juni 2018.

"Kemudain SM sempat meninggalkan pelaku, namun kembali ketemu lagi di November 2018. Mereka hidup bersama sampai Januari 2019," tutur Endy di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Jumat (7/8/2020) 

Hubungan mereka pun kembali renggang. SM lagi-lagi meninggalkan pelaku sampai satu tahun lamanya. Hingga pada Januari 2020 lalu, keduanya bertemu kembali dan tinggal bersama sampai Juni 2020.

Merasa ingin melanjutkan hubungan ke tahap yang lebih serius, pelaku pun mulai menyatakan keseriusannya untuk meminang SM. Terlebih, SM telah mengurus perceraian dengan korban.

Namun saat beberapa kali pelaku mengungkapkan perasaannya, SM selalu menghindar dan enggan untuk menjawabnya. 

Sutanto, pelaku pembakaran rumah di Jalan Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga :

"Tidak digubris, pada akhirnya pelaku dongkol dan melakukan peringatan. Hanya ingin bermaksud bahwa dia (pelaku) tidak main-main," imbuh Endy.

Atas hal itu, pelaku justru mengancam untuk membakar rumah Herman, yang belum bercerai dengan SM.

"Dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut yang mana seperti kita ketahui, di situ ada korban, ibu dan anaknya dalam," kata Endy. 

Atas pembakaran tersebut, Herman dan ibunya, Nursiyah, mengalami luka bakar di wajah dan tangan. Sementara anaknya KW, 13, mengalami luka bakar paling parah, sekitar 80 persen.

Seperti diketahui, pelaku juga kerap meneror korban melalui pesan singkat. Atas hal itu, pelaku pun dilaporkan ke Polsek Ciputat. 

Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan, akhirnya mampu menangkap pelaku di wilayah Cinere, Depok, Kamis (6/8/2020) malam. 

Atas ulahnya itu, kini pelaku pun harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 187 (2) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (RAZ/RAC)

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

HIBURAN
Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30

Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill