Connect With Us

Ini Senjata Milik Peneror di Tangsel

Rachman Deniansyah | Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:29

Sejumlah Anggota Polres Tangsel memegang senjata air gun dan peluru mimis yang digunakan tersangka teror penembakan, Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel meringkus tiga tersangka penembakan misterius. Selain itu, juga menyita tiga pucuk senjata yang digunakan oleh para tersangka.

Ketiga tersangka Christoper Antonius, 20, Clerence Antonius, 20, dan Evans Ferdinand, 26, menggunakan senjata jenis air gun. 

"Mereka menembak para pengguna jalan dengan menggunakan senjata air gun dan peluru mimis," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Selasa (11/8/2020). 

Setelah didalami lebih lanjut, Iman menyebut bahwa ketiga senjata itu dimiliki oleh salah satu tersangka, yakni Evans Ferdinand. Senjata jenis air gun itu disita oleh petugas saat melakukan penangkapan. 

"Kita telah menyita tiga pucuk senjata air gun yang digunakan pada saat itu (penembakan). Dan juga satu dus dalam bentuk gotri dan beberapa ceceran butiran peluru mimis," tuturnya. 

Baca Juga :

Ketiga pucuk senjata air gun tersebut, diantaranya satu pucuk air gun warna hitam jenis glok, satu pucuk air gun warna hitam merek Fushion Gejluk, dan satu pucuk air gun warna hitam merek Evolution PCP. Ketiga jenis senjata itu, digunakan dalam kondisi yang berbeda. 

"Ini ada peredamnya juga, kadang-kadang kalau situasi agak jauh, (tersangka) menggunakan senjata yang laras panjang," katanya. 

Dari pengakuan para tersangka, ketiga senjata tersebut didapatkan dengan cara membeli. Iman memastikan bahwa kepemilikan senjata tersebut tidak sah. 

"Senjata ini mereka beli dan sekarang kita sedang mengembangkan dari mana senjata air gun ini dimiliki," ujarnya. 

"Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin maka kita kenakan undang-undang darurat," imbuhnya. 

Atas kepemilikan sejata dan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api

"(Melanggar) Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (RMI/RAC)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill