Connect With Us

Ini Senjata Milik Peneror di Tangsel

Rachman Deniansyah | Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:29

Sejumlah Anggota Polres Tangsel memegang senjata air gun dan peluru mimis yang digunakan tersangka teror penembakan, Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel meringkus tiga tersangka penembakan misterius. Selain itu, juga menyita tiga pucuk senjata yang digunakan oleh para tersangka.

Ketiga tersangka Christoper Antonius, 20, Clerence Antonius, 20, dan Evans Ferdinand, 26, menggunakan senjata jenis air gun. 

"Mereka menembak para pengguna jalan dengan menggunakan senjata air gun dan peluru mimis," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Selasa (11/8/2020). 

Setelah didalami lebih lanjut, Iman menyebut bahwa ketiga senjata itu dimiliki oleh salah satu tersangka, yakni Evans Ferdinand. Senjata jenis air gun itu disita oleh petugas saat melakukan penangkapan. 

"Kita telah menyita tiga pucuk senjata air gun yang digunakan pada saat itu (penembakan). Dan juga satu dus dalam bentuk gotri dan beberapa ceceran butiran peluru mimis," tuturnya. 

Baca Juga :

Ketiga pucuk senjata air gun tersebut, diantaranya satu pucuk air gun warna hitam jenis glok, satu pucuk air gun warna hitam merek Fushion Gejluk, dan satu pucuk air gun warna hitam merek Evolution PCP. Ketiga jenis senjata itu, digunakan dalam kondisi yang berbeda. 

"Ini ada peredamnya juga, kadang-kadang kalau situasi agak jauh, (tersangka) menggunakan senjata yang laras panjang," katanya. 

Dari pengakuan para tersangka, ketiga senjata tersebut didapatkan dengan cara membeli. Iman memastikan bahwa kepemilikan senjata tersebut tidak sah. 

"Senjata ini mereka beli dan sekarang kita sedang mengembangkan dari mana senjata air gun ini dimiliki," ujarnya. 

"Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin maka kita kenakan undang-undang darurat," imbuhnya. 

Atas kepemilikan sejata dan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api

"(Melanggar) Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (RMI/RAC)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill