Connect With Us

Ini Senjata Milik Peneror di Tangsel

Rachman Deniansyah | Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:29

Sejumlah Anggota Polres Tangsel memegang senjata air gun dan peluru mimis yang digunakan tersangka teror penembakan, Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel meringkus tiga tersangka penembakan misterius. Selain itu, juga menyita tiga pucuk senjata yang digunakan oleh para tersangka.

Ketiga tersangka Christoper Antonius, 20, Clerence Antonius, 20, dan Evans Ferdinand, 26, menggunakan senjata jenis air gun. 

"Mereka menembak para pengguna jalan dengan menggunakan senjata air gun dan peluru mimis," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Selasa (11/8/2020). 

Setelah didalami lebih lanjut, Iman menyebut bahwa ketiga senjata itu dimiliki oleh salah satu tersangka, yakni Evans Ferdinand. Senjata jenis air gun itu disita oleh petugas saat melakukan penangkapan. 

"Kita telah menyita tiga pucuk senjata air gun yang digunakan pada saat itu (penembakan). Dan juga satu dus dalam bentuk gotri dan beberapa ceceran butiran peluru mimis," tuturnya. 

Baca Juga :

Ketiga pucuk senjata air gun tersebut, diantaranya satu pucuk air gun warna hitam jenis glok, satu pucuk air gun warna hitam merek Fushion Gejluk, dan satu pucuk air gun warna hitam merek Evolution PCP. Ketiga jenis senjata itu, digunakan dalam kondisi yang berbeda. 

"Ini ada peredamnya juga, kadang-kadang kalau situasi agak jauh, (tersangka) menggunakan senjata yang laras panjang," katanya. 

Dari pengakuan para tersangka, ketiga senjata tersebut didapatkan dengan cara membeli. Iman memastikan bahwa kepemilikan senjata tersebut tidak sah. 

"Senjata ini mereka beli dan sekarang kita sedang mengembangkan dari mana senjata air gun ini dimiliki," ujarnya. 

"Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin maka kita kenakan undang-undang darurat," imbuhnya. 

Atas kepemilikan sejata dan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api

"(Melanggar) Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

TANGSEL
Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Rabu, 29 April 2026 | 20:03

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.

KAB. TANGERANG
Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Rabu, 29 April 2026 | 22:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill