VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan
Senin, 21 September 2026 | 17:09
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel meringkus tiga tersangka penembakan misterius. Selain itu, juga menyita tiga pucuk senjata yang digunakan oleh para tersangka.
Ketiga tersangka Christoper Antonius, 20, Clerence Antonius, 20, dan Evans Ferdinand, 26, menggunakan senjata jenis air gun.
"Mereka menembak para pengguna jalan dengan menggunakan senjata air gun dan peluru mimis," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Selasa (11/8/2020).
Setelah didalami lebih lanjut, Iman menyebut bahwa ketiga senjata itu dimiliki oleh salah satu tersangka, yakni Evans Ferdinand. Senjata jenis air gun itu disita oleh petugas saat melakukan penangkapan.
"Kita telah menyita tiga pucuk senjata air gun yang digunakan pada saat itu (penembakan). Dan juga satu dus dalam bentuk gotri dan beberapa ceceran butiran peluru mimis," tuturnya.
Baca Juga :
Ketiga pucuk senjata air gun tersebut, diantaranya satu pucuk air gun warna hitam jenis glok, satu pucuk air gun warna hitam merek Fushion Gejluk, dan satu pucuk air gun warna hitam merek Evolution PCP. Ketiga jenis senjata itu, digunakan dalam kondisi yang berbeda.
"Ini ada peredamnya juga, kadang-kadang kalau situasi agak jauh, (tersangka) menggunakan senjata yang laras panjang," katanya.
Dari pengakuan para tersangka, ketiga senjata tersebut didapatkan dengan cara membeli. Iman memastikan bahwa kepemilikan senjata tersebut tidak sah.
"Senjata ini mereka beli dan sekarang kita sedang mengembangkan dari mana senjata air gun ini dimiliki," ujarnya.
"Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin maka kita kenakan undang-undang darurat," imbuhnya.
Atas kepemilikan sejata dan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api
"(Melanggar) Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (RMI/RAC)
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.
TODAY TAGPakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews