Connect With Us

Pemkot Tangsel Cabut Izin Usaha Venesia Hotel and Karaoke Executive

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Agustus 2020 | 19:04

Otoritas Pemkot Tangsel saat mengumumkan pencabutan izin Venesia Hotel and Karaoke Executive, Senin (24/8/2020) (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera mencabut dua izin usaha Venesia Hotel and Karaoke Executive yang terletak wilayah Serpong, Tangerang Selatan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mursinah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Kami sudah berikan rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izin Hotel Venesia. Kami merekomendasi untuk langkah lebih lanjut," ungkapnya di Puspemkot Tangsel, Senin (24/8/2020). 

Sanksi tersebut karena tempat hiburan malam, itu tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel masih berlaku. 

"Kami proses hari ini pertanggal 24 Agustus 2020," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto Pratolo menambahkan, terdapat dua izin usaha yang dicabut. 

Baca Juga :

"Izin usaha Venesia kami terbitkan pada 5 September 2019. Izinnya ada tiga, yaitu karaoke, hotel dan spa. Terkait dengan pelanggaran PSBB yang dilakukan, ada dua izin yang kami cabut, yakni izin spa dan karaoke," ungkapnya. 

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Venesia Hotel and Karaoke Executive tidak lagi bisa membuka jasa karaoke dan spa.

"Hal ini dasarnya karena yang berkaitan melakukan pelanggaran PSBB. Dengan demikian kita cabut izin itu, dan kami meminta pengelola untuk segera menutupnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Venesia Hotel and Karaoke Executive Tangsel pada penggerebekan Rabu (19/8/2020) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sekitar 47 orang. Tujuh orang diantaranya merupakan muncikari. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat karaoke tersebut.

"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) malam.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp30 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kuitansi hotel.

Kini, polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan prostitusi. Dari enam tersangka itu, tiga muncikari atau germo dan tiga lainnya manajemen perusahaan. (RMI/RAC)

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persis Solo vs Persita, Laga Hidup Mati Pendekar Cisadane

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persis Solo vs Persita, Laga Hidup Mati Pendekar Cisadane

Kamis, 25 April 2024 | 13:38

Pekan ke-33 lanjutan BRI Liga 1 musim 2023/2024, Persis Solo akan menjamu Persita Tangerang di Stadion Mahana, Solo pada Jumat, 26 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill