Connect With Us

Pengemudi Avanza Seruduk Gerobak Nasgor di Serpong Ternyata Kena Serangan Jantung

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 November 2020 | 15:16

Tampak Minibus mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Serpong sampai menabrak tukang nasi goreng yang sedang berjualan di pinggir jalan. (TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengemudi mobil Avanza dengan nopol B 1069 PRV yang menyeruduk gerobak nasi goreng di pinggir Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (10/11/2020) malam, tewas usai dilarikan ke rumah sakit.

 

Bukan karena kecelakaan yang dialaminya, pengemudi bernama Tamziz Taryadi, 50 itu menghembuskan nafas terakhirnya akibat sakit yang dideritanya.

 

"Iya (benar) meninggal. Dia (korban) punya riwayat penyakit jantung," jelas Kanit Laka Satlantas Polres Tangsel Iptu Dady Arsha saat dihubungi, Rabu (11/11/2020). 

Kepada Tangerangnews, ia pun menuturkan bahwa dugaan insiden kecelakaan itu terjadi juga karena penyakitnya tersebut. 

 

"Itu nabrak gerobak. Dia (korban) kena serangan jantung. Almarhum wafat di RS Asshobirin," katanya. 

 

Akibat kecelakaan tersebut, gerobak nasi goreng yang berada di pinggir jalan tersebut mengalami kerusakan. Beruntung, si pedagang berhasil menghindar sehingga tak tertabrak.

 

Mobil itu terhenti setelah menabrak jembatan penyebrangan hingga bagian depannya ringsek.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill