Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya
Rabu, 17 April 2024 | 09:55
Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.
TANGERANGNEWS.com-Wanita cantik berinisial LQ, 22, kini mendekam di balik jeruji besi lantaran telah tega menganiaya anaknya yang masih berusia kurang dari dua tahun di rumahnya di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Ia tega menenggelamkan kepala anak kandungnya itu ke dalam ember berisi air hampir penuh. Sadisnya, aksi penganiayan itu dengan sengaja direkam olehnya hingga tersebar dan viral di media sosial.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan penganiayaan itu dilakukan tersangka lantaran kesal pada suami sirinya berinisial A, yang dinilai kurang memberikan perhatian padanya.
Diketahui, bahwa tersangka merupakan istri kedua dari suaminya tersebut.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Kemudian hal itu dilampiaskan kepada anak tersangka. Karena merasa kemudian perhatian suaminya ini lebih fokus kepada Istri yang sah," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020).
Baca Juga :
Usai melampiaskan kekesalannya itu, tersangka langsung pun mengirim video aksinya itu kepada suami sirinya.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka merekam dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," imbuhnya.
Usai mendapatkan video tersebut, A merasa kesal. Ia pun menyebarkan video tersebut di akun instagram milik istrinya. Hingga video penyiksaan terhadap anak di bawah dua tahun itu pun viral di media sosial.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah. Dan ini lah kemudian pada saat kita cyber patrol oleh Kasatreskrim, kita menemukan ini langsung direspon secara cepat oleh Kasatreskrim," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Saat ini tersangka sedang kami sidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun," tegasnya.
Sementara atas kasus tersebut, A yang berperan menyebar video penganiayaan itu kini juga terancam untuk dijadikan tersangka.
Saat ini, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.
"Ngirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak itu tidak bisa menyebarkan video tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.