TANGERANGNEWS.com-Pelaku seks menyimpang dengan mencuri celana dalam wanita di Asrama Mahasiswi UIN Ciputat, yakni Wisma Kohati, di Jalan Pesanggrahan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, ternyata sudah tiga kali beraksi.
Meski kasus ini telah membuat penguhi arama resah dan ketakutan, namun polisi enggan memproses secara hukum dengan alasan tidak ada kerugian materil.
Salah satu pengurus Wisma Kohati Ciputat, SF mengatakan, pada aksi pertama, pelaku yang diketahui masih duduk di bangku SMA ini masuk tengah malam sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berhasil masuk asrama dengan membobol pintu utama yang terkunci. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk kamar mandi yang berada di lantai 2 asrama cukup lama.
"Lalu dia membawa celana dalam perempuan yang kemudian di endus-endus oleh dia. Setelah itu kembali ke kamar mandi lagi," ujarnya kepada Tangerangnews, Minggu (6/11/2020).
Keesokan harinya ternyata pelaku kembali lagi ke asrama dengan berpura-pura menjadi kurir paket. Dia hampir masuk asrama lewat pintu atas, tapi aksinya kepergok oleh salah satu penghuni asrama.
"Penghuni asrama itu merasa curiga ketika pelaku mengaku sebagai tukang paket saat ditanya paketnya mana, siapa yang pesan, dia tidak bisa menunjukkan," tukas SF.
Baca Juga :
Tidak kapok, pelaku kembali beraksi pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dia kembali membobol pintu asrama yang terkunci, bahkan sudah diganjal dengan meja.
Aksinya ini membangunkan penghuni asrama hingga meminta tolong lewat whats app grup.
"Para penghuni diingatkan agar jangan ada yang keluar kamar, karena ada si pelaku datang dan langsung ke kamar mandi. Lagi-lagi dia melakukan hasrat seksualnya di dalam kamar mandi," ujarn SF.
Setelah pelaku tertangkap oleh mahasiswa dan warga sekitar, dia pun diinterogasi namun berkilah dan enggan memberikan alamat tinggalnya.
"Saat isi HP-nya diperiksa ternyata terdapat banyak video tak senonoh yang tersimpan," ungkap SF.
Aksi tak senonoh ini sudah dilaporkan ke Polres Tangsel, namun laporan ditolak karena belum memenuhi unsur pidana.
"Katanya kerugian materilnya kurang dari Rp2 juta dan pelaku masih di bawah umur. Padahal menurut kami ini termasuk dalam percobaan pelecehan seksual dan dia sudah niat, karena sudah tiga kali melakukan. Hal ini membuat penghuni asrama ketakutan, masa harus tunggu ada korban," tukas SF. (RAZ/RAC)