Tampak isi kamar hangus gosong terbakar di lokasi tempat kejadian perkara terbakarnya Samsudin, 46, pengendara ojek online (ojol) di kediamannya di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Keberadaan KR,35, istri, yang diduga tega membakar suaminya sendiri di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/2/2021) dini hari, kabur.
"Saat kejadian (istrinya) masih ada. Tapi saat sudah ramai ketika memadamkan api, sudah tidak ada," ujar Sidiq kepada TangerangNews.com saat di lokasi.
Namun saat itu, Sidiq yang dilanda kepanikan hanya fokus untuk memadamkan kobaran api dengan peralatan seadanya.
Ketika Sidiq memberanikan diri mendekat ke arah titik api, ia mencium bau bahan bakar, yang menyerupai minyak tanah.
"Saya mencium minyak (tanah), cuma tadi saat di polisi datang, ditemukan (yang diduga) minyak tanah," tuturnya.
Korban yang diketahui bernama Samsudin, 46, hingga kini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, akibat luka bakar di sekujur tubuh.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"(Diduga) Istri bakar suami. Kejadiannya tadi dini hari. Tapi kami belum dapat memastikannya. Semuanya masih diduga, karena korban belum bisa dimintai keterangan," ungkapnya.
Seorang siswi SMK berusia 16 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yang dilaporkan kabur ke apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, diduga korban kekerasan seksual warga negara China.
Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memastikan mengawal penanganan medis dan pembiayaan perawatan korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""