ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Keberadaan KR,35, istri, yang diduga tega membakar suaminya sendiri di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/2/2021) dini hari, kabur.
"Saat kejadian (istrinya) masih ada. Tapi saat sudah ramai ketika memadamkan api, sudah tidak ada," ujar Sidiq kepada TangerangNews.com saat di lokasi.
Namun saat itu, Sidiq yang dilanda kepanikan hanya fokus untuk memadamkan kobaran api dengan peralatan seadanya.
Ketika Sidiq memberanikan diri mendekat ke arah titik api, ia mencium bau bahan bakar, yang menyerupai minyak tanah.
Baca Juga :
"Saya mencium minyak (tanah), cuma tadi saat di polisi datang, ditemukan (yang diduga) minyak tanah," tuturnya.
Korban yang diketahui bernama Samsudin, 46, hingga kini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, akibat luka bakar di sekujur tubuh.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"(Diduga) Istri bakar suami. Kejadiannya tadi dini hari. Tapi kami belum dapat memastikannya. Semuanya masih diduga, karena korban belum bisa dimintai keterangan," ungkapnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews