Connect With Us

DPMPTSP Tangsel Bantah Penginapan Harian di Anggrek Loka Telah Berizin

Rachman Deniansyah | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:00

Tempat penginapan harian yang berlokasi di kawasan perumahan mewah Anggrek Loka, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (22/3/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan menyebut bahwa tempat penginapan harian yang berlokasi di Kawasan Perumahan mewah Anggrek Loka, Serpong, Tangerang Selatan, tak berizin. 

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel, Sapto Pratolo saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

"Terkait perizinan pariwisata untuk hotel di area perumahan Anggrek Loka, setelah dicek pada database kami, tidak ada izin nya," tegas Sapto. 

Baca Juga :

Dengan demikian, ia memastikan bahwa aktivitas usaha penyewaan kamar harian tersebut, adalah ilegal. 

"Ya kalau tidak ada izinnya pasti ilegal," imbuhnya.

Pernyataan tersebut pun telah membantah pengakuan dari pihak pengelola tempat penginapan yang menyebut bahwa telah memiliki izin sejak awal pembangunan. 

Seperti diketahui, keberadaan sejumlah tempat pengenapan harian yang beroperasi di tengah perumahan mewah tersebut telah menimbulkan polemik, dan keresahan warga sekitar. (RED/RAC)

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill