RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menaksir dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mencapai hingga Rp700 Juta.
Hal demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas di kantornya, Kamis (8/4/2021).
"Mungkin nanti kita tentukan berapa kerugian negaranya belum bisa saya sampaikan. Tapi anggaran tahun 2019 itu sekitar Rp7,8 miliar," kata Ate.
Sementara itu dari hasil perhitungan sementaranya, terdapat sekitar lebih dari Rp700 juta yang diduga telah disalahgunakan oleh KONI Tangsel.
"Sementara hasil hitungan kasar mungkin sudah kita lakukan, sekitar lebih dari Rp700 juta. Nanti tim auditor yang akan menghitung. Karena ahlinya masing-masing," tuturnya.
Baca Juga :
Ratusan juta tersebut, terdiri dari sejumlah kegiatan yang dicanangkan KONI pada dana hibah tahun anggaran 2019 tersebut.
Sejauh ini, Kejari Tangsel telah memanggil ratusan saksi untuk diperiksa.
"Totalnya ada 65 saksi, dari luar daerah kunjungan itu kita panggil juga dan 45 saksi dari cabor (cabang olahraga). Totalnya ada 110 saksi," tuturnya.
Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan guna mendapatkan bukti.
Penggeledahan dilakukan di Kantor KONI Tangsel yang terletak di Jalan Permai VI Blok AX 7, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021) siang.
Dalam penggeledahan itu, Kejari Tangsel menyita sebanyak 130 eksemplar dokumen mulai dari Surat Penanggungjawaban (SPJ), kwitansi, bukti bayar, hingga satu unit komputer. (RED/RAC)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews