Connect With Us

Pakai Amplop, Cara Mahasiswa di Tangsel Edarkan Ganja di Kampus

Rachman Deniansyah | Rabu, 14 April 2021 | 20:30

Tersangka berinisial MUA, 26 pelaku pengedar narkotika jenis ganja jaringan kampus berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Seraya kuliah, mahasiswa berinisial MUA, 26 ternyata juga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja jaringan kampus. 

 

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, polisi menyebut bahwa MUA memiliki cara yang unik, yakni dengan memecahnya ke dalam bagian yang kecil dengan menggunakan amplop.

 

Hal itu dipaparkan Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi di Mapolsek Serpong, Rabu (14/4/2021). 

 

"Dipecah lagi dalam bentuk amplop kecil, kemudian diedarkan," ungkap Yudi kepada wartawan, Rabu (14/3/2021).

 

Paket ganja tersebut, kata Yudi, dipecah oleh tersangka dan dijual kepada kalangan mahasiswa seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu

 

"bentuk kecil amplop itu kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," tuturnya. 

 

Yudi mengatakan, menurut pengakuannya, MUA telah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama kurang lebih satu tahun terakhir. 

 

"Untuk pengedarnya hampir satu tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi di kampus-kampus. Jadi setelah mereka mendapat barang dia akan nyebar dengan sasarannya kepada mahasiswa," kata Yudi. 

 

Tersangka, kata Yudi, tidak beraksi seorang diri. Saat ini pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Salah satunya yakni bandar berinisial BDP, yang berperan sebagai pemasok barang haram kepada MUA. 

 "Jadi pada saat penangkapan memang sendiri. Namun rekan-rekan lainnya yang masih terkait kelompoknya masih kita kejar. Ada yang sudah lulus, ada yang masih mahasiswa," imbuhnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, MUA yang kedapatan membawa satu linting ganja diciduk polisi di salah satu minimarket di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangsel, 4 April 2021 lalu. 

 

Usai penangkapan, polisi pun langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, polisi pun berhasil menyita paket ganja yang beratnya mencapai tiga kilo. 

 

Diketahui, dalam menjalankan aksinya, MUA mengincar para mahasiswa sebagai pembeli barang haramnya tersebut.

 

Akibat perbuatannya itu, MUA kini harus mendekam di hotel prodeo. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

KOTA TANGERANG
Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Senin, 22 Juni 2026 | 20:34

Perubahan lanskap dunia kerja yang bergerak cepat kini menjadi tantangan besar bagi orang tua dan calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill