TANGERANGNEWS.com-Pelaku penganiayaan anak perempuan berusia lima tahun yang viral di media sosial, telah diciduk polisi, Kamis (20/5/2021) malam.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu diciduk saat dirinya baru turun dari mobil sekitar pukul 21.34 WIB.
Pelaku diciduk saat dirinya baru saja kembali ke tempatnya tinggalnya yang berlokasi di salah satu indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.
Pelaku ditangkap oleh petugas Kepolisian yang masih bersiaga di sekitar lokasi. Pelaku pun langsung dijaga ketat oleh petugas.
Baca Juga :
Usai diciduk oleh petugas, pelaku yang sudah tak dapat berkutik langsung dibawa ke dalam indekos tempatnya tinggal.
Tak berselang lama, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Tangerang Selatan. Namun, polisi enggan memberi keterangan lebih lanjut.
"Ke Polres sekarang. Polres (yang menangani)," singkat Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Luthfi Hayata di lokasi usai melakukan penangkapan. (RED/RAC)