TANGERANGNEWS.com-Alasan tersangka berinisial MDS, 35, yang nekat mengancam seorang kurir ekspedisi dengan samurai di wilayah Jalan Musyawarah, Kampung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021), akhirnya kini terungkap.
Ia yang kini jadi tersangka mengaku nekat mengancam kurir tersebut hanya untuk menakut-nakuti. Agar uang yang dirogohnya terhadap barang yang dibeli itu kembali.
Pasalnya, transaksi jual beli yang dilakukannya saat itu mengandung unsur penipuan. Barang yang telah dipesannya itu, tidak sampai ke tangannya. Alias barang yang dikirimkan okeh kurir tersebut kosong.
"Saya pesan jam tangan pak. Harganya Rp75 ribu, biaya ongkirnya Rp15 ribu. Karena barang yang saya pesan itu benar-benar kosong. Enggak ada barang sama sekali," ucap MDS di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021).
Ia menyebut, ancaman dengan sebilah pedang itu pun dilakukan hanya untuk menakut-nakuti si kurir saja. Bukan untuk melukainya.
Baca Berita Sebelumnya :
"Tidak (untuk melukai). Itu hanya dipajang di dinding dan niat saya hanya untuk menakut-nakuti. Tidak ada niat untuk menganiaya atau melukai orang. Demi allah, hanya untuk menakuti agar uang saya dikembalikan," terangnya.
Tindakan yang mengantarkannya sebagai tahanan polisi, kata MDS, dilakukan lantaran dirinya memiliki trauma atas penipuan yang dialaminya.
Sebelumnya, ia mengaku pernah mengalami penipuan seperti yang saat ini terjadi, sebanyak dua kali.
"Saya sudah pernah dua kali ketipu. Makanya saya sedikit trauma dan saya minta uang itu dikembalikan langsung oleh kurir enggak melewati proses (prosedur) pengembalian. Karena kalau lewat proses itu enggak pernah deal," tuturnya.
"Jadi ketika udah tertipu diajarkan untuk proses pengembalian barang. Yang sudah-sudah ternyata tidak ada (kembali). Malah setelah barang saya dikembalikan ke seller pun uang saya enggak kembali," sambungnya.
Setelah menyadari bahwa tindakannya itu melanggar hukum, ia pun merasa menyesal.
Namun penyesalan itu sudah tak berarti lagi. Pasalnya ia kini telah diancam dengan hukuman selama lebih dari lima tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Sub Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa pedang. (RED/RAC)