Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TANGERANGNEWS.com-Kericuhan antara massa aksi dengan aparat Kepolisian sempat terjadi saat puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
Insiden itu terjadi ketika puluhan massa aksi ditangkap aparat Kepolisian, begitu tiba di lokasi unjuk rasa dan belum sempat menyuarakan tuntutannya.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan karena puluhan mahasiswa tersebut tetap memaksa untuk tetap menggelar aksi unjuk rasanya.
"Sebelumnya kami sudah sampaikan kepada mereka kami akan memfasilitasi dan kami tawarkan, memfasilitasi dengan Wali Kota Tangsel. Karena ada beberapa aspirasi yang menurut mereka akan disampaikan," kata Iman di Mapolres Tangsel.
Baca Juga :
Iman mengatakan, terdapat sejumlah tuntutan yang dibawa oleh massa aksi.
"Yang disampaikan, mereka meminta Wali Kota Tangsel untuk mencopot Kasatpol PP dan Camat Pamulang" katanya.
Kemudian, kata Kapolres, mereka juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan dan penerapan PPKM.
"Mereka meminta untuk evaluasi PPKM Darurat yang ada di Tangsel. Kemudian meminta disediakannya fasilitas informasi terkait pelayanan COVID-19 itu," tandasnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews