Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Kasus pembobolan toko suvenir yang terletak di Jalan Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini sudah dalam penanganan Kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Rony Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat, 24 September 2021, mengatakan penyelidikan akan dilakukan dengan bekal rekaman kamera pengintai atau Closed-Circuit Television (CCTV) yang telah merekam gerak-gerik para pelaku dalam menggasak barang berharga di dalam toko.
"Ya benar, kita masih pendalaman. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Rony.
Selain mengidentifikasi rekaman CCTV, Roni menyebut bahwa polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi guna mencari titik terang.
"Mencari saksi saksinya di sekitar situ. Sudah tiga orang saksi beserta korbannya," tuturnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, toko suvenir yang terletak di Jalan Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, disatroni maling pada Minggu, 19 September 2021 lalu.
Aksi pencurian itu berlangsung saat hari masih pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku yang tampak berjumlah dua orang itu masuk dengan cara membobol pagar dan pintu bergulir, atau rolling door.
Keduanya masuk dan langsung menggasak sejumlah barang yang ada, mulai dari tas tangan, contoh kaos, hoverboard atau skuter listrik, hingga ransel. Akibat tindakan pencurian itu, pemilik toko harus merugi sekitar Rp50 juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews