Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026
Selasa, 25 November 2025 | 19:43
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap dua tersangka berinisial MS, 50, dan S, 33, selaku pengoplos gas atau elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dengan elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebutkan, tersangka melakukan aksinya untuk mencari keuntungan.
"Bisa dikatakan motif keuntungan karena kan pasti dengan harga yang di pasaran, dia memperoleh keuntungan," ujarnya dilansir dari Kompas.com pada Rabu, 28 September 2022.
Kapolres menjelaskan, harga elpiji subsidi ukuran 3 kg saat ini berkisar Rp22 ribu - Rp25 ribu.
Untuk mengoplos elpiji ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas ukuran 3 kg.
Sehingga, modal yang dibutuhkan tersangka sekitar Rp88 ribu - Rp100 ribu untuk mengoplos elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Baca juga: Lama Beroperasi, Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel Digerebek Polisi
"Jadi keuntungan yang dia raup bisa lebih besar, kalau memang tabung 12 kilogram itu harganya Rp 210.000," jelas Sarly.
Keuntungan yang diraup tersangka sekitar Rp110 ribu -Rp122 ribu dari tiap penjualan gas oplosan ukuran 12 kg.
Adapun dalam penggerebekan lokasi pengoplosan gas pada Senin, 26 September 2022, tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 34 tabung gas 3 kg.
Selain itu, polisi juga menyita pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan gas, dan 34 plastik segel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya.
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
TODAY TAGDPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.
Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi perbincangan viral belakangan ini.
Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews