Connect With Us

Tiap Jual Gas 12 Kg, Pengoplos Elpiji di Pamulang Tangsel Raup Untung Rp110 Ribu

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 September 2022 | 15:57

Pihak kepolisian saat ungkap kasus pengoplosan gas di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). (Kompas.com / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap dua tersangka berinisial MS, 50, dan S, 33, selaku pengoplos gas atau elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dengan elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebutkan, tersangka melakukan aksinya untuk mencari keuntungan. 

"Bisa dikatakan motif keuntungan karena kan pasti dengan harga yang di pasaran, dia memperoleh keuntungan," ujarnya dilansir dari Kompas.com pada Rabu, 28 September 2022. 

Kapolres menjelaskan, harga elpiji subsidi ukuran 3 kg saat ini berkisar Rp22 ribu - Rp25 ribu.

Untuk mengoplos elpiji ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas ukuran 3 kg. 

Sehingga, modal yang dibutuhkan tersangka sekitar Rp88 ribu - Rp100 ribu untuk mengoplos elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg. 

Baca juga: Lama Beroperasi, Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Tangsel Digerebek Polisi

"Jadi keuntungan yang dia raup bisa lebih besar, kalau memang tabung 12 kilogram itu harganya Rp 210.000," jelas Sarly. 

Keuntungan yang diraup tersangka sekitar Rp110 ribu -Rp122 ribu dari tiap penjualan gas oplosan ukuran 12 kg. 

Adapun dalam penggerebekan lokasi pengoplosan gas pada Senin, 26 September 2022, tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 34 tabung gas 3 kg.

Selain itu, polisi juga menyita pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan gas, dan 34 plastik segel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal. 

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya.

BANTEN
Inspiratif, Perjalanan Rina Rahmayanti Bangun UMKM Inklusif Lewat Batik

Inspiratif, Perjalanan Rina Rahmayanti Bangun UMKM Inklusif Lewat Batik

Rabu, 22 April 2026 | 09:36

Perjuangan Kartini terus berlanjut hingga era masa kini dengan bermunculan penerus semangat Kartini di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya Rina Rahmayanti, pendiri Rinara Batik dari Cilegon, Banten.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Kerahkan 230 Nakes Cek Kesehatan Calon Jamah Haji

Dinkes Kabupaten Tangerang Kerahkan 230 Nakes Cek Kesehatan Calon Jamah Haji

Selasa, 21 April 2026 | 21:21

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 230 tenaga kesehatan (nakes) untuk memeriksa kesehatan dan vaksinasi 2.090 calon jamaah haji sebelum diberangkatkan menuju tanah suci, pada Minggu 26 April 2026 mendatang.

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill