TANGERANGNEWS.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan, berinisial TM masih menjadi perhatian publik. Meskipun tersangka BD telah masuk dalam daftar pencarian orang, namun polisi hingga kini belum berhasil menangkapnya.
Sebelumnya, polisi memulangkan BD dengan memberikan sanksi Wajib Lapor terkait kejadian ini. Namun, hasil visum terhadap korban yang mengalami kekerasan oleh pelaku menunjukkan adanya unsur pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Oleh karena itu, polisi telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap pelaku agar ditahan, sehingga upaya pencarian terhadap tersangka terus dilakukan.
"Saat ini tersangka belum kita lakukan penangkapan. Tapi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di lapangan masih melakukan pencarian terhadap tersangka," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dikutip dari KompasTV, Selasa, 18 Juli 2023.
Ipda Galih menegaskan bahwa ketika tersangka berhasil ditangkap, akan dilakukan penahanan berdasarkan bukti yang ada. Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 44 tentang KDRT.
Sebelumnya, kasus ini menuai kecaman publik atas kekerasan yang dialami oleh seorang ibu hamil empat bulan. Meskipun tersangka telah ditetapkan, polisi sebelumnya tidak menahan pelaku karena dianggap belum cukup bukti. Namun, Polda Metro Jaya kini turut melakukan pengawalan untuk memperkuat penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, rekaman video kejadian tersebut menjadi bukti yang kuat terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Kasus ini diduga terjadi karena motif cemburu. Selain mengalami luka serius di bagian belakang tubuh, korban juga mengalami trauma psikologis.
Baca Juga: Suami Penganiaya Istri di Serpong Tangsel Tak Ditahan, Pakar: Pelaku Bisa Ulangi Perbuatannya
Pelaku penganiayaan juga diketahui telah mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp yang berisi ancaman pembunuhan kepada korban dan keluarganya jika berani melaporkan tindakannya ke polisi.
"Pasti gue bantai, satu keluarga satu per satu gue bantai," ucap BD dalam rekaman suara tersebut.
Sementara itu, kakak korban, Rialdi Marjali menyebut kondisi adiknya saat ini masih menjalani pemulihan trauma berat yang dialaminya imbas penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Viral KDRT di Tangsel, Ini Kota dan Kabupaten dengan Kasus Kekerasan Terbanyak di Banten
Rialdi sendiri mengaku tak habis pikir BD tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang saat itu dalam kondisi usia kandungan empat bulan, sehingga menyebabkan trauma fisik dan psikis.
"Untuk KDRT yang sekarang, mungkin dia baru pertama kali mengalaminya (syok)," katanya.