Connect With Us

Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan 950 PCC dari Dua Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 September 2017 | 18:00

Aparat Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua pelaku berinisial berinisial NZT, 60, DN, 42, pengedar obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Jumat (22/9/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 950 butir obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC) diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno hatta dari dua pengedar di salah satu perumahan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku yang diketahui seorang laki-laki berinisial NZT, 60, dan perempuan berinisial DN, 42, sudah mengedarkan obat tersebut selama enam bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Agustus 2017 silam dari hasil pengembangan kasus wilayah Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. BACA JUGA : Tiga Pengedar Ganja Dibekuk di Kelapa Dua

“Jadi mereka ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kami melakukan penyelidkan mendalam,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Dari hasil penyelidikan tersebut,keberadaan kedua pelaku diketahui, hingga anggota Polresta Bandara melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Tanah Abang. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 950 butir pil PCC yang dikemas dalam 19 plastik klip.

“Satu plastiknya berisi 50 butir PCC. Selain itu, kami juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin,” jelas Martua.

Dari pengakuan NZT dan DN, mereka sudah menjual obat tersebut selama enam bulan terakhir. Merek menjualnya secara bebas tanpa ada resep atau melalui prosedur yang seharusnya. “Kami masih mendalami kasus ini dengan menelusuri asal barang tersebut,” paparnya. BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang

Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.(RAZ)

HIBURAN
Usung Tema Everything is Here, Mural Competition 2025 di Pasadena Central District Warnai HUT ke-19 Paramount Enterprise

Usung Tema Everything is Here, Mural Competition 2025 di Pasadena Central District Warnai HUT ke-19 Paramount Enterprise

Selasa, 2 Desember 2025 | 18:04

Dalam rangka merayakan HUT ke-19, Paramount Enterprise menggelar Mural Competition 2025, yang berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 November 2025, dan dipusatkan di Pasadena Central District

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

NASIONAL
PLN Gandeng TNI-Polri Berjibaku Pulihkan Kelistrikan di Aceh

PLN Gandeng TNI-Polri Berjibaku Pulihkan Kelistrikan di Aceh

Senin, 1 Desember 2025 | 22:40

Upaya memperbaiki layanan listrik di Aceh pascabencana banjir bandang dan longsor terus dikebut. Sejumlah instansi bergerak bersama, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, TNI, Polri hingga PLN,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill