Connect With Us

Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan 950 PCC dari Dua Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 September 2017 | 18:00

Aparat Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua pelaku berinisial berinisial NZT, 60, DN, 42, pengedar obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Jumat (22/9/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 950 butir obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC) diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno hatta dari dua pengedar di salah satu perumahan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku yang diketahui seorang laki-laki berinisial NZT, 60, dan perempuan berinisial DN, 42, sudah mengedarkan obat tersebut selama enam bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Agustus 2017 silam dari hasil pengembangan kasus wilayah Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. BACA JUGA : Tiga Pengedar Ganja Dibekuk di Kelapa Dua

“Jadi mereka ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kami melakukan penyelidkan mendalam,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Dari hasil penyelidikan tersebut,keberadaan kedua pelaku diketahui, hingga anggota Polresta Bandara melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Tanah Abang. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 950 butir pil PCC yang dikemas dalam 19 plastik klip.

“Satu plastiknya berisi 50 butir PCC. Selain itu, kami juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin,” jelas Martua.

Dari pengakuan NZT dan DN, mereka sudah menjual obat tersebut selama enam bulan terakhir. Merek menjualnya secara bebas tanpa ada resep atau melalui prosedur yang seharusnya. “Kami masih mendalami kasus ini dengan menelusuri asal barang tersebut,” paparnya. BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang

Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.(RAZ)

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill