Connect With Us

Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan 950 PCC dari Dua Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 September 2017 | 18:00

Aparat Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua pelaku berinisial berinisial NZT, 60, DN, 42, pengedar obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Jumat (22/9/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 950 butir obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC) diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno hatta dari dua pengedar di salah satu perumahan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua pelaku yang diketahui seorang laki-laki berinisial NZT, 60, dan perempuan berinisial DN, 42, sudah mengedarkan obat tersebut selama enam bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Agustus 2017 silam dari hasil pengembangan kasus wilayah Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. BACA JUGA : Tiga Pengedar Ganja Dibekuk di Kelapa Dua

“Jadi mereka ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kami melakukan penyelidkan mendalam,” katanya, Jumat (22/9/2017).

Dari hasil penyelidikan tersebut,keberadaan kedua pelaku diketahui, hingga anggota Polresta Bandara melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Tanah Abang. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 950 butir pil PCC yang dikemas dalam 19 plastik klip.

“Satu plastiknya berisi 50 butir PCC. Selain itu, kami juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin,” jelas Martua.

Dari pengakuan NZT dan DN, mereka sudah menjual obat tersebut selama enam bulan terakhir. Merek menjualnya secara bebas tanpa ada resep atau melalui prosedur yang seharusnya. “Kami masih mendalami kasus ini dengan menelusuri asal barang tersebut,” paparnya. BACA JUGA : Awas, Obat Terlarang Beredar di Rajeg Tangerang

Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.(RAZ)

HIBURAN
Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Kamis, 27 November 2025 | 19:11

Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill